Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Asyik! Berobat di Fasilitas Kesehatan Sekarang Cukup Tunjukkan KTP

        Asyik! Berobat di Fasilitas Kesehatan Sekarang Cukup Tunjukkan KTP Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan bisa berobat atau mengakses layanan kesehatan lainnya di fasilitas kesehatan hanya bermodal Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

        Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto mengatakan bahwa kebijakan penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN tersebut sudah cukup lama diterapkan, tepatnya sejak awal tahun 2022 lalu. Baca Juga: Manfaat APBN Terus Dirasakan Masyarakat, Sri Mulyani: 96,7 Juta Orang Terbantu Lewat BPJS!

        “Kebijakan ini merupakan kolaborasi BPJS Kesehatan bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatat Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, untuk memudahkan peserta JKN mengakses layanan di fasilitas kesehatan. Jadi peserta tidak perlu lagi khawatir jika kartu JKN miliknya hilang, rusak, atau tertinggal saat akan berobat. Cukup perlihatkan NIK di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan. Sepanjang peserta JKN tersebut berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur yang berlaku, maka dapat dijamin BPJS Kesehatan,” katanya di Jakarta, Senin (27/2/2023).

        Ardi menjelaskan, penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN sejalan dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi.

        Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN tersebut juga dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. 

        “Penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN ini juga meningkatkan akurasi data peserta JKN secara terintegrasi. Harapannya, ke depannya ada keterpaduan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan oleh instansi pemberi layanan publik, termasuk salah satunya BPJS Kesehatan,” tuturnya.

        Ardi mengatakan bahwa peserta JKN yang belum memiliki KTP tetap bisa mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) maupun di Aplikasi Mobile JKN pada fitur KIS Digital. Dengan adanya kebijakan penggunaan NIK ini, peserta JKN tidak perlu mencetak fisik kartu JKN, termasuk juga tidak perlu melampirkan salinan (fotocopy) kartu JKN/KTP/KK jika akan mengakses layanan kesehatan. Baca Juga: Hari Kanker Sedunia, Bos BPJS Kesehatan Minta Optimalkan Deteksi Dini

        Dalam kesempatan terpisah, seorang peserta JKN asal Bandar Lampung, Imron Hadi, mengungkapkan bahwa ia sudah pernah berobat menggunakan NIK yang tertera di KTP-nya. Menurutnya, hal ini merupakan sebuah kebijakan inovatif yang mengakomodir kebutuhan masyarakat.

        “Kalau dulu dompet sampai tebal karena banyak berbagai macam kartu. Semenjak dengar NIK di KTP telah menjadi identitas tunggal untuk beberapa pelayanan publik, termasuk BPJS Kesehatan, saya tidak pernah membawa kartu JKN lagi di dalam dompet. Dulu saya pernah mencobanya untuk berobat ke klinik di dekat rumah saya, di Kedaton Kota Bandar Lampung. Waktu itu saya memang sengaja hanya bawa KTP untuk berobat, sekaligus memastikan benar tidak kalau sekarang cukup memperlihatkan KTP. Ternyata memang benar-benar bisa. Saya tetap dilayani dengan baik,” ungkap Imron.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: