Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sempat Panas Dibilang Tak Lapor Harta, Kemenkeu Pamerkan 99,99% Pejabat Sudah Lapor LHKPN 2022

        Sempat Panas Dibilang Tak Lapor Harta, Kemenkeu Pamerkan 99,99% Pejabat Sudah Lapor LHKPN 2022 Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara melaporkan kepada publik bahwa 99,99% atau hampir seluruh pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melaporkan harta kekayaannya.

        "Semua pegawai Kemenkeu wajib melaporkan harta kekayaan. Jadi, semua wajib lapor. Yang termasuk pejabat, maka wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," tuturnya, dalam konferensi pers kemarin, dikutip Kamis (2/3/2023).

        Baca Juga: Kekayaan Pegawai Pajak Jadi Sorotan, Sri Mulyani Pastikan Pegawai Kemenkeu Serahkan LHKPN: Wajib Melapor!

        Suahasil menyampaikan tingkat kepatuhan pejabat terhadap LHKPN dan pegawai terhadap Laporan Harta Kekayaan (LHK) di Kementerian Keuangan akan dipastikan terus dijaga dan disiplin. 

        "Untuk tahun pelaporan 2020 (daftar harta tahun 2019), pegawai melapor sebanyak 99,86%, tahun pelaporan 2021 sebanyak 99,87%, tahun pelaporan 2022 sebanyak 99,98%, dan tahun pelaporan 2023 sebanyak 99,99%," ungkapnya.

        Baca Juga: Heboh Ada Pegawai Pajak Minta Sri Mulyani Mundur, Stafsus Menkeu: Jangan Tebar Kebencian!

        Wakil Sri Mulyani itu lalu menuturkan, meski laporan harta kekayaan yang disampaikan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu paling lambat dilaporkan pada 31 Maret 2023 sesuai dengan tata kelola KPK, namun pada akhir Februari, jajaran Kemenkeu telah menyelesaikan laporannya.

        "Diberi waktu tiga bulan, tapi kami (Kemenkeu) meminta akhir Februari, artinya deadline-nya kemarin. Per kemarin, wajib LHKPN sudah tercatat 99,99% wajib lapor. Satu bulan lebih awal dari deadline yang ditetapkan KPK," ucapnya.

        Suahasil menjelaskan, ini bukanlah hal baru di Kemenkeu. Dia menyebut, melaporkan LHKPN jauh lebih awal dari tenggat waktu KPK sudah menjadi kebijakan internal Kemenkeu sejak beberapa tahun terakhir untuk menjaga kedisiplinan dan mencegah laporan menumpuk.

        "Sedangkan, semua pegawai bukan pejabat, melapor ke sistem internal Alpha Kemenkeu, untuk melaporkan daftar harta, dengan deadline yang sama, 28 Februari," jelasnya.

        Baca Juga: Gaya Hidup Mewah Anak Buah Sri Mulyani Disorot, Pengamat: Menkeu Gagal, Mending Mundur

        Lebih jauh, Suahasil menyebutkan, baik data LHKPN maupun LHK bagi pejabat dan pegawai Kemenkeu, kini telah terkoneksi dengan data yang dimiliki oleh KPK sehingga dapat masuk ke dalam sistem internal Kemenkeu. 

        "Data ini digunakan untuk melakukan analisis pada internal Kemenkeu yang dilakukan untuk melakukan verifikasi yang meliputi aspek formal dan aspek material," paparnya.

        Baca Juga: Kekayaan Pegawai Pajak Jadi Sorotan, Sri Mulyani Pastikan Pegawai Kemenkeu Serahkan LHKPN: Wajib Melapor!

        Suahasil menerangkan aspek formal mengecek kepatuhan dan kelengkapan berkas dalam pelaporan, sedangkan aspek material adalah untuk menilai kewajaran kepemilikan harta yang dikaitkan dengan profil pegawai.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: