Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Partai Prima Ungkap Kronologi Gugatan ke PN Jakpus: KPU Melakukan Perbuatan Melawan Hukum!

        Partai Prima Ungkap Kronologi Gugatan ke PN Jakpus: KPU Melakukan Perbuatan Melawan Hukum! Kredit Foto: Andi Aliev
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Dominggus Oktavianus, mengungkap kronologis gugatannya yang dikabulkan Pangadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta tahapan Pemilu dihentikan.

        Dia menyebut, PRIMA tidak terdaftar sebagai partai yang tidak lolos maupun yang lolos sebagai peserta pemilu di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

        Baca Juga: Klarifikasi PRIMA Soal Putusan Kontroversial PN Jakpus: Pemilu Bukan Ditunda, Tapi Dimulai dari Awal

        Mulanya, kata Dominggus, partainya mendaftar sebagai partai politik calon peserta pemilu pada 12 Agustus 2022 lalu. Kemudian, kata dia, putusan dari KPU pada bulan Oktober menyatakan lima partai tidak mememnuhi syarat sebagai peserta pemilu.

        "Dalam rentang waktu tersebut kita mendaftar dengan syarat 100% dan seluruh kelengkapan persyaratan yang ditentukan. Dalam persyaratan yang ditentukan oleh KPU harus 100% yang terdiri dari struktur di 34 provinsi, 75 kabupaten, 50 perden kecamatan dan 1000 atau 1000/1000 anggota dari setiap kota Kabupaten," katanya.

        Dia menyebut persyaratan itu sudah terpenuhi 100%, tetapi setelah beberapa saat dinyatakan 100% persyaratan di dalam SIPOL, KPU menyatakan persyaratan Partai PRIMA turun menjadi 97%. Dengan begitu, dia menilai SIPOL KPU mengalami error.

        "KPU sudah dinyatakan memunuhi syarat 100% kemudian tiba-tiba di SIPOL turun jadi 97% keterangan yang muncul di sistem informasi partai politik KPU," katanya.

        Dengan fakta itu, Dominggus menegaskan Partai PRIMA sudah melakukan upaya hukum yang sesuai, di antaranya mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan dugaan KPU menerapkan standar ganda.

        Hal tersebut mengacu pada temuan yang menyatakan adanya anggota PRIMA di daerah tertentu telah terdaftar di partai politik lainnya. Dominggus mengaku telah melayangkan gugatannya dan menyebut Bawaslu sudah mengakui adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU.

        Baca Juga: Sebut Putusan PN Jakpus Keliru, Yusril Ihza: Majelis Harusnya Menolak Gugatan Partai Prima

        "Sehingga kita diberikan waktu kesempatan satu kali 24 jam untuk memperbaiki. Bawaslu mengabulkannya sebagian gugatan kita agar kita akan diloloskan. Tetapi Bawaslu minta kita memperbaiki dengan waktu 1 x 24 jam untuk memperbaiki sekitar lebih dari 13.000 data anggota," paparnya.

        "Persoalan yang muncul kemudian KPU tidak benar-benar jalankan apa yang menajdi putusan dari Bawaslu, sehingga beberapa hak atau beberapa bagian dari ketentuan dari keputusan Bawaslu itu tidak benar-benar dijalankan. Misalnya, kita tidak diberikan kesempatan untuk memperbaiki data anggota yang sudah dinyatakan TMS pada masa sebelumnya," tambahnya.

        Dominggus menyebut Partai PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat di lima kota/kabupaten sehingga tidak bisa melakukan perbaikan penambahan data.

        Dia juga mengeklaim telah mengajukan permohonan kepada KPU dengan tembusan ke Bawaslu bahwa Sipol KPU tidak dapat diakses untuk melengkapi data-data tersebut. Kendati demikian, Dominggus menyebut surat permohonannya diabaikan.

        Baca Juga: Tidak Hiraukan Putusan PN Jakpus, Wapres Ma'ruf Amin: Tahapan Pemilu Tetap Berlanjut

        Dia menilai, dari proses tersebut, KPU telah melanggar hak Partai PRIMA sebagai calon peserta pemilu. Hak politik Partai PRIMA direnggut dan mengajukan gugatan ke Bawaslu setelah diputuskan hingga bulan Oktober.

        Kendati demikian, Bawaslu menyatakan gugatan Partai PRIMA tidak dapat diproses karena kasusnya merupakan tindak lanjut dari yang sebelumnya. Dari hal tersebut, Dominggus melanjutkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

        Kendati demikian, gugatan tersebut tidak dapat diterima karena sudah memasuki keputusan yang final dari KPU. Sehingga, kata Dominggus, Partai PRIMA harus menunggu putusan di tanggal 14 Desember.

        "Menunggulah kami sampai 14 Desember. Munculah putusan final KPU dari tanggal 14 Desember, tetapi putusan dari KPU ini yang tidak sesuai dengan PKPU-nya sendiri yang menyatakan bahwa KPU harus menyebutkan nama-nama partai yang lolos dan nama-nama partai yang tidak lolos dalam verifikasi," katanya.

        "KPU hanya mengumumkan nama-nama partai yang lolos, yang tidak lolos tidak disebutkan. Apa akibat hukumnya? Akibat hukumnya adalah ketika kita ingin maju menyatakan, kami tidak punya legal standing karena nama kami tidak disebutkan dalam putusan final tersebut," tambahnya.

        Baca Juga: KPU Harus Laksanakan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024

        Dominggus menilai, hal itu sengaja dilakukan KPU untuk menggagalkan hak politik Partai PRIMA. Oleh sebab itu, Partai Prima mengajukan gugatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

        "Makanya kami datang dengan gugatan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bahwa kami telah dirugikan akibat perbuatan KPU tersebut dan bahwa hak politik kami dipulih. Itu kronologis yang terjadi. Jadi, ini sangat jauh dari simpang siur anggapan atau persepsi tentang apa yang kami lakukan yang sudah terjadi, seolah-olah ini tiba-tiba muncul putusan ini," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: