Habis Dirujak Menterinya Jokowi, Mario Dandy Terancam Masuk Jurang Lebih Dalam Lagi: Kami Mengamankan...
Kakorlantas Polri kembali buka suara terkait dengan kontroversi serta perkembangan dari kasus yang menimpa Mario Dandy Satrio.
Jeep Wrangler Rubicon yang dikendarai oleh sosok tersebut rupanya bisa menjadi alasan dirinya dijatuhi hukuman lebih berat.
Baca Juga: Mario Dandy Anak Pejabat dan Pelaku Penganiayaan Brutal Doyan Pamer Harta, Deddy: Itu Bukan Duit Lu!
Pasalnya, plat nomor kendaraan tersebut palsu dan disinyalir tujuannya antara lain menghindari tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Jeep tersebut menggunakan pelat nomor polisi B 120 DEN saat menganiaya David Latumahina di Kompleks Green Permata Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (20/2/2023).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa pelat nomor asli semestinya B 2571 PBP.
"Kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini, yang diduga pelat nomor inilah yang sesuai dengan fisik mobil ini, sesuai STNK yang ada, yaitu B 2571 PBP," jelasnya.
Baca Juga: Jangan Terjebak Bualan, Ingat Nasib Proyeknya Jokowi Saat Era Anies Baswedan: Rakyat Bisa Menilai...
Dikutip dari laman News Suara.com, Irjen Pol Firman Santyabudi, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri menyatakan bahwa penggunaan pelat nomor palsu untuk mobil ini bisa memperberat hukuman.
Utamanya bila terbukti motif Mario Dandy Satriyo menggunakan pelat palsu sengaja untuk menutupi identitasnya dalam melakukan kejahatan.
"Nanti reserse yang tanya, ini dipakai apa, ini untuk apa. Kalau untuk melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat barangkali ya," jelas Irjen Pol Firman Santyabudi, Jumat (3/3/2023).
Baca Juga: Tak Bisa Dihentikan Lagi, Anies Baswedan Terpaksa Harus Lanjutkan Proyeknya Jokowi: Kita Semua, Sumpah...
Ia menambahkan, jika merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sanksi bagi pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu atau tidak pada peruntukannya hanya disanksi pidana dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.
Adapun pasal-pasal yang diterapkan untuk menjerat pelaku dan tersangka kini adalah:
1. Mario Dandy Satriyo sekarang dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
2. Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Politisi PKS Ini Minta Presiden Jokowi Jangan Pura-pura Kaget Terkait Ekspor Bauksit Indonesia Ke China
3. Anak berkonflik dengan hukum, AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar