Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soroti Disparitas Harga BBM, Sofyano Zakaria: Pemerintah Harus Tegas!

        Soroti Disparitas Harga BBM, Sofyano Zakaria: Pemerintah Harus Tegas! Kredit Foto: Antara/Fransisco Carolio
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria ikut menyoroti perihal disparitas harga antara harga BBM Bersubsidi jenis solar sebesar Rp6.800/liter dengan harga solar non subsidi yang rata-rata di kisaran Rp18.000/liter di pasaran.

        Adapun sorotan ini terkait penyimpangan distribusi BBM Solar Subsidi di SPBU Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, di SPBU Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, serta di Serang, Banteng.

        Menurutnya, hal tersebut terjadi karena akan menarik perhatian para mafia BBM untuk memperoleh Solar Bersubsidi dengan cara apapun juga.

        "Sepanjang disparitas harga antara Solar PSO (subsidi) dengan Solar NPSO (non subsidi) maka apapun peraturan yang dibuat untuk mencegah penyelewengan Solar subsidi, saya yakin tidak akan mampu menyelesaikan masalah penyelewengan ini." katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023).

        Lanjutnya, ia menilai dengan alasan apapun, pemerintah terbukti tidak berdaya mengurangi besaran subsidi pada Solar PSO.

        Menurutnya, seharusnya pemerintah dengan tegas menyatakan perang terbuka terhadap para mafia BBM.

        "Yang melakukan penyelewengan BBM Solar Subsidi dengan cara apapun, harud dijatuhkan sanksi berat." tegasnya.

        "Pemberantasan terhadap Mafia BBM Solar jangan hilang timbul, panas panas tahi ayam." sambung dia. 

        Terkait itu, dirinya menyebut perintah untuk segera meminta BPH Migas agar mengkoreksi ulang Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 041/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 khusus terkait besaran volume Solar Subsidi untuk kendaraan motor (ranmor) roda 4 dan roda 6 angkutan orang dan barang agar dikurangi setidaknya sebanyak 25 persen dari ketentuan yang ada yakni 80 liter/hari dan 200 liter/hari. 

        "Jumlah itu perlu dikaji secara akademis dan konfrehensif serta sesuai fakta yang ada dilapangan." terangnya. 

        Sambungnya, "Program QR code juga harus dibuat sedemikian rupa yang terjamin tidak bisa “diakali” dengan cara apapun yang dapat digunakan untuk bisa membeli Solar Subsidi berulang kali termasuk dengan kendaraan yang berlainan." katanya lagi.

        Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengaku pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. Saat ini, 11 unit mobil dengan tangki modifikasi yang ditemukan antri di SPBU sudah diamankan ke Mapolres Sijunjung.

        “Dari 11 unit itu tujuh di antaranya sudah terindentifikasi pemiliknya. Sementara sisanya, empat mobil lagi masih belum.”

        Tambah dia, sebanyak 11 unit kendaraan yang diamankan tersebut terdiri kendaraan roda 4 dan roda 6 yaitu 3 unit kendaraan L 300, 6 unit kendaraan mini bus isuzu panter, 1 unit kendaraan roda Truk Colt Diesel dan 1 unit kendaraan roda 6 Dump Truk.

        Kejadian yang sama juga terjadi di Jawa Timur. Pihak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) juga mengungkap kasus penyimpangan distribusi BBM Solar Subsidi.

        Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi, mengatakan kasus tersebut memiliki modus operandi, yakni membeli BBM jenis Bio Solar Subsidi kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Bio Solar bersubsidi tersebut dijual ke beberapa perusahaan yang membutuhkan, seperti pemilik kendaraan berat dan pabrik.

        “Giat bersama antara pihak kepolisian dan BPH Migas seperti yang kami laksanakan hari ini diharapkan dapat membentuk sinergi antara tim BPH Migas, khususnya Pengawasan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama dengan elemen Polri, terutama dengan Polda Jatim,” katanya dalam konferensi pers “Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi”  di Kantor Polda Jatim, Surabaya, Kamis (23/2/2023).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: