Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Saking Nafsunya Komentari Putusan PN Jakpus, Mahfud Disebut Kurang Teliti: Sekelas Menko Polhukam...

        Saking Nafsunya Komentari Putusan PN Jakpus, Mahfud Disebut Kurang Teliti: Sekelas Menko Polhukam... Kredit Foto: Andi Aliev
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono, menegaskan posisi partainya dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan untuk menunda Pemilu 2024.

        Dia menyebut putusan PN Jakpus sering kali disalahpahami banyak pihak, salah satunya adalah Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Dia menilai Mahfud MD terlalu bernafsu menghakimi putusan pengadilan tanpa mendalami gugatan yang dilayangkan partainya.

        Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ada yang Bermain di Balik Putusan PN Jakpus, DPR: Tak Lebih dari Tuduhan...

        "Sekelas Menko Polhukam saja, mungkin karena saking nafsunya, tidak meneliti apa yang kami mohonkan, sehingga sangat reaktif dan publik juga sangat reaktif," kata Agus dalam acara diskusi Empat Pilar dengan tema Memaknai Konstitusi dalam Sistem Peradilan Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

        Agus juga menegaskan gugatan yang dilayangkan Prima bukan persoalan sengketa Pemilu. Dia menyebut, gugatan yang dilayangkan ke PN Jakpus adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU pada partainya.

        Dia juga mengaku paham dengan wewenang yang dimiliki pengadilan umum dalam permasalahan. Agus menyebut pengadilan umum tentu tidak bisa mengadili sengketa Pemilu.

        "Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh KPU, karena KPU bertindak tidak profesional di dalam melaksanakan verifikasi administrasi terhadap partai kami," paparnya.

        Dia mengaku partainya telah berusaha mencari keadilan melalui lembaga-lembaga yang diatur oleh undang-undang dalam menangani sengketa pemilu, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Akan tetapi, kata Agus, usaha yang dilakukan partainya seolah ditutup-tutupi.

        Baca Juga: Agus Jabo Priyono: Partai Prima Rela Cabut Gugatan, Jika...

        "Bahkan selain proses hukum, karena merasa kami merasa benar, bahwa dokumen kami lengkap, kami kemudian melakukan gerakan-gerakan politik pada bulan Desember bagaimana kemudian kita melakukan aksi-aksi massa ke KPU, dengan tuntutan hentikan proses, hentikan proses pemilu ini, kita minta kemudian KPU diaudit, buka data partai politik rakyat, pada bulan Desember kita sudah mengatakan itu, supaya fair," kata dia.

        Agus juga mengaku heran dengan respons berbagai pihak terkait putusan PN Jakpus. Dia menegaskan keputusan tersebut tidak diperoleh begitu saja, melainkan ada proses hukum yang dilalui.

        Dia juga mengaku putusan tersebut bukan hal yang Partai Prima kehendaki. Agus menyebut, melalui PN Jakpus, Partai Prima hanya ingin mendapat haknya sebagai warga negara yang ingin terlibat dalam perpolitikan nasional.

        "Semuanya ribut, semua berprasangka dengan agenda politiknya masing-masing, bukan itu yang kita kehendaki. Kita hanya mencari hak sebagai warga negara yang ingin berpolitik, membangun partai politik supaya bisa ikut pemilu," tandasnya.

        Baca Juga: PN Jakpus Sahkan Penundaan Pemilu 2024, SBY Langsung Komentar: Ada yang Aneh di Negeri Ini…

        Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menduga ada pihak yang mendalangi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu tahun 2024.

        "Ada main mungkin di belakangnya, iyalah pasti ada main. Pasti," kata Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (4/3/2023).

        Dia menegaskan putusan kontroversial PN Jakpus bukan semata-mata perihal independen. Pasalnya, bagaimana pun juga putusan hakim tidak bisa diganggu gugat.

        Menurut Mahfud, Majelis Hakim PN Jakpus tidak menguasai ilmunya sehingga berani memutuskan perkara yang sebenarnya bukan dalam ranah pengadilan umum.

        "Ini bukan soal independensi hakim, kalau (putusan) hakim itu ndak bisa diganggu gugat. Tapi kalau di kedokteran itu, independensinya itu misalnya pada kode etik, diatur ini kalau melanggar etik. Tapi kalau ilmunya salah, itu ada dewan sendiri. Dewan disiplin dokter, kalau ini (hakim) dewan kode etik, kalau dokter dewan disiplin yang terangkum ilmu. Ya ini kan ilmunya salah ini," paparnya Mahfud.

        Baca Juga: Anak Buah Sri Mulyani Tanggapi Mahfud MD yang Curigai Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu

        Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima pada Kamis (2/3/2023). Gugatan tersebut dilayangkan Partai Prima atas hasil verifikasi administrasi yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan bahwa partai tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu tahun 2024.

        "Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI)," demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, T. Oyong, Rabu (2/3/2023).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: