Penanganan Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru di Indonesia, Muhadjir Luncurkan Permenko PMK
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyelenggarakan Peluncuran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru (PIB) secara langsung di Gedung Heritage Kemenko PMK pada Rabu (8/3/2023).
Terbitnya Permenko PMK No.7 tahun 2022 merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden No. 4 tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia.
Baca Juga: Soal Pemindahan Depo Pertamina, Menko PMK Muhadjir Beda Pendapat dengan Erick Thohir
Selain itu, substansi Permenko PMK juga mengambil pembelajaran dari penanganan pandemi COVID-19. Pedoman ini dibuat sebagai panduan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pencegahan dan pengendalian zoonosis dan PIB bagi lintas sektor.
Menko PMK Muhadjir Effendy turut menyampaikan terbitnya Permenko tersebut menjadi salah satu bentuk kesiapsiagaan, deteksi, dan respons strategis dalam menghadapi potensi terjadinya pandemi di masa mendatang.
Mengingat ancaman zoonosis dan penyakit infeksius baru di Indonesia diprediksi akan terus meningkat dan berpotensi memberikan dampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi, keamanan, dan kesejahteraan rakyat.
"Harapannya dengan adanya pedoman ini, kita dapat bersama-sama mengurangi risiko terjadinya wabah atau bahkan pandemi seperti COVID-19 yang berdampak tidak hanya kesehatan, tapi juga sosial dan ekonomi masyarakat," ujar Menko Muhadjir dalam keterangnya, Rabu (8/3/2023).
Dalam Permenko PMK mencakup empat komponen utama dengan enam lampiran pendukung. Pedoman ini menjadi kunci kolaborasi dan koordinasi lintas sektor di tingkat nasional dan daerah untuk mampu mencegah ancaman wabah zoonosis dan PIB sebagai bencana non alam.
Baca Juga: Kemiskinan Ekstrem 0 Persen Malinau, Menko PMK: Tetap Perlu Kerja Keras, Stunting Masih Tinggi
Direktur USAID Indonesia, Jeff Cohen, mengatakan pihaknya sangat bangga dapat memberikan dukungan untuk peraturan ini, dan juga kepada Pemerintah serta masyarakat Indonesia dalam upaya mencegah dan mengendalikan penyakit zoonosis dan penyakit infeksi emerging.
"Seperti yang kita ketahui bersama, ketahanan kesehatan global merupakan tanggung jawab bersama yang tidak dapat dicapai oleh satu aktor atau sektor pemerintah saja, ini merupakan bentuk contoh kolaborasi lintas sektor antara pemerintah Indonesia dan juga lembaga nirlaba nasional dan internasional," demikian kata Jeff Cohen.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Duta Besar Australia kepada Indonesia, H.E. Penny Williams PSM, yang menyatakan dukungannya dalam peluncuran Permenko PMK ini.
"Pemerintah Australia berkomitmen untuk bekerja sama dengan mitra terdekat untuk meningkatkan ketahanan kesehatan di Indonesia, Australia, dan di seluruh kawasan Indo-Pasifik. Kami berharap dapat melanjutkan kerja sama dengan Pemerintah Indonesia mendukung pendekatan One Health atau Satu Kesehatan," Jelasnya.
Baca Juga: Polemik Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, Muhadjir: Masih Uji Coba, Percayakan pada Gubernur NTT
Dalam implementasinya nanti, Permenko PMK Nomor 7 Tahun 2022 sinergi dengan pelaksanaan Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota, dimana penyakit zoonosis menjadi salah satu ancaman bencana non alam sesuai Permendagri No. 101 tahun 2018.
Pada kesempatan ini, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menyampaikan Para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diharapkan dapat membentuk Tim Koordinasi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan PIB yang beranggotakan FORKOPIMDA dan perangkat daerah dalam pelaksanaan Permenko ini.
"Pedoman ini menjadi panduan utama untuk pemerintah daerah dan desa dalam meningkatkan kesiapsiagaan, pencegahan, dan response terhadap ancaman bencana non alam yang dapat berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.
Tidak hanya perangkat daerah, pedoman ini juga turut melibatkan organisasi internasional, seperti Badan Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) yang turut berpartisipasi melalui pilot project dan uji coba di beberapa kabupaten/kota.
Cri Sajjana Prajna Wekadigunawan selaku Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Ketua Bidang Kesehatan dan Sosial mengatakan pihaknya mengambil peran pada penguatan kapasitas relawan dan masyarakat terkait pentingnya Surveilans Berbasis Masyarakat (SBM) dan sistem informasi Satu SBM.
Melalui kegiatan pelatihan, pengamatan, pelaporan terhadap gejala penyakit dan faktor risiko munculnya masalah kesehatan dan mendorong aksi dini oleh masyarakat untuk memutus rantai penularan.
Baca Juga: Menko PMK Sebut Kemiskinan Ekstrem 0 Persen Dapat Selesaikan Stunting
"Memperkuat peran masyarakat sangat penting dengan berkolaborasi antara otoritas kesehatan dan pemerintah di setiap tingkatan untuk terwujudnya masyarakat tangguh dan surveilans terpadu," ujarnya.
Peluncuran ini turut mengundang pemerintah daerah Kabupaten Boyolali, Demak, dan Minahasa yang menjadi daerah pilot project untuk berbagi praktik baik dalam penerapan Surveilans Berbasis Masyarakat, Surveilans Terpadu Lintas Sektor, dan Sistem Informasi Zoonosis dan Emerging Infectious Disease. Diharapkan seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota lainnya dapat mereplikasi praktik baik yang telah dibagikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas