Kacau Nih! Pelanggaran Bule Rusia di Bali Ini Dobel, Kelakuannya Langsung Dikuak Imigrasi
Tim gabungan Polri, Ditjen Imigrasi, dan Ditjen Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan 1 jenis ganja yang melibatkan bule Rusia berinisial GM, 33, di Bandara Ngurah Rai, Bali, Kamis (9/3/2023) lalu. Turis Rusia itu diamankan saat baru mendarat di Bali.
“Saat ini yang bersangkutan kami amankan dan telah diserahterimakan ke Bareskrim Polri, Jumat (10/3/2023) lalu,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dilansir dari laman Imigrasi.
Menurut Silmy Karim, selain kasus narkotika, WNA Rusia tersebut juga melanggar aturan keimigrasian dengan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen keimigrasiannya.
“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi masih mendalami kasus ini,” kata Silmy Karim.
Silmy Karim mengatakan bule Rusia itu diketahui menggunakan paspor palsu berkebangsaan Latvia dan tinggal di Bali untuk mengelabui petugas.
Setelah dilakukan pencarian melalui data di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) ternyata data alamat yang bersangkutan palsu dan alamat penjaminnya juga fiktif.
“Melalui kerja sama antar instansi, kami berhasil mendapatkan WNA tersebut dan langsung kami detensi serta pengembangan penyelidikan oleh Tim Narkoba Bareskrim Polri,” paparnya.
Dalam kurun waktu Januari – Februari 2023, Imigrasi telah melakukan 259 tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap total 630 orang asing.
Pada pekan pertama Maret 2023, Imigrasi telah memberlakukan TAK terhadap 24 orang asing.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto