Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Ternyata Rp349 Triliun, Mahfud MD Tegaskan Bukan Korupsi: Tapi...

        Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Ternyata Rp349 Triliun, Mahfud MD Tegaskan Bukan Korupsi: Tapi... Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jumlah transaksi mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ternyata tidak sebesar Rp300 triliun. Menko Polhukam Mahfud MD mengklarifikasi jika jumlahnya lebih besar, yakni di angka Rp349 triliun.

        Mahfud menerangkan, transaksi janggal itu merupakan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pegawai Kemenkeu bersama eksternal Kemenkeu. Ia mengendus kecurigaan di balik transaksi mencurigakan itu.

        Baca Juga: Rapat Bersama Mahfud MD Ditunda, Petinggi DPR Sebut karena Waktu yang Tidak Cocok

        "Yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan, saya waktu itu sebut Rp300 triliun, setelah diteliti lagi transaksi mencurigakan lebih dari itu, yaitu Rp349 triliun," kata Mahfud kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam pada Senin (20/3/2023).

        Hanya saja, Mahfud menjamin transaksi ini bukan tergolong korupsi. "Bukan laporan korupsi, tapi TPPU yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan," ujar eks ketua Mahkamah Konstitusi itu.

        Mahfud pun meminta publik tak menaruh prasangka buruk menyebut Kemenkeu melakukan korupsi sampai ratusan triliun. Sebab, ia menyinyalir dugaan kejahatan yang terjadi ialah TPPU yang juga melibatkan eksternal Kemenkeu.

        "Ini transaksi mencurigakan dan itu banyak melibatkan dunia luar, orang yang banyak melibatkan sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan," kata Mahfud.

        Mahfud juga menjamin Kemenkeu bakal menindaklanjuti laporan hasil analisis dugaan TPPU. Apalagi, kalau nantinya ada unsur pidana atas temuan transaksi janggal itu. "Apabila nanti dari laporan pencucian uang ditemukan tindak pidana, akan ditindaklanjuti proses hukum," ujar Mahfud.

        Mahfud melontarkan pernyataan ini seusai bertemu Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin (20/3/2023) siang. Ia mengapresiasi kinerja intelijen keuangan Tanah Air karena menemukan kejanggalan ini.

        "Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, sesudah diteliti lagi Rp349 triliun. Saudara harus tahu bahwa TPPU itu sering jadi besar karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan," ujar Mahfud.

        Inspektorat Jenderal Kemenkeu pekan lalu menegaskan, transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu yang diungkap Mahfud bukanlah korupsi maupun TPPU. Transaksi itu merupakan hasil temuan PPATK.

        "Jadi, prinsipnya angka Rp300 triliun itu bukan angka korupsi ataupun TPPU pegawai di Kementerian Keuangan," ujar Awan seperti dikutip dari website Kemenkeu pada Kamis (16/3/2023).

        Baca Juga: Pemain Dugaan Skandal Rp300 Triliun Kemenkeu Punya Peluang 'Lolos', Said Didu Minta Pengertian Korupsi Diperbaiki, Ada Apa?

        Ia melanjutkan, Kemenkeu berkomitmen melakukan pembersihan secara menyeluruh di lingkungan lembaganya. Terkait berbagai informasi pegawai, kata dia, Itjen Kemenkeu terus menindaklanjuti secara baik.

        "Kita panggil dan sebagainya. Intinya kerja sama antara Kementerian Keuangan dan PPATK sudah begitu cair," kata dia.

        Terkait pemberitaan mengenai transaksi Rp300 triliun yang beredar di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, bukan masalah jumlahnya, melainkan masalah penelisikan satu per satu keterkaitan antara pidana pajak dan kepabeanan dan cukai dengan siapa saja yang menerima uang.

        "Itu sebenarnya memang betul bisa ratusan triliun. Hanya saja, cara kita melakukan ini kan benar-benar harus didalami. Sejak 2010, Ditjen Pajak telah melakukan 17 kasus tindak pidana pencucian uang, terbukti sudah masuk ke pengadilan dan sudah ada vonisnya," ujar Suahasil.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: