Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Peringatkan Rafael Alun Trisambodo Jadi Gentleman, Ikuti Alur Hukum dan Jangan Kabur ke Luar Negeri

        KPK Peringatkan Rafael Alun Trisambodo Jadi Gentleman, Ikuti Alur Hukum dan Jangan Kabur ke Luar Negeri Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo untuk tidak melarikan diri dan menghadapi alur hukum yang tengah dilaluinya dengan baik.

        Peringatan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menanggapi kabar yang beredar di media sosial soal Rafael akan melarikan diri.

        "Kami imbau tidak lari atau kabur ke mana pun. Dihadapi saja prosesnya," ujar Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (20/3/2023).

        Baca Juga: Dinilai ‘Mandek’ Urus Kasus Rafael Alun Trisambodo, Abraham Samad Sebut Ada ‘Jabatan’ yang Halangi KPK

        Disampaikan Asep, KPK memang belum melakukan upaya pencegahan terhadap Rafael. Sebab, proses hukum Rafael Alun masih berada di tahap penyelidikan.

        KPK, kata Asep, baru akan mengajukan cegah ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ketika perkara ini sudah naik ke penyidikan.

        "Setelah naik penyidikan kita lakukan pencegahan," ujar Asep, dengan menegaskan pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus tersebut.

        Baca Juga: Rafael Alun Rupanya Lebih Pilih Jenguk 'Simpanan' Daripada Anak Sendiri

        Diketahui, KPK sebelumnya telah mengumumkan kasus Rafael Alun naik ke tahap penyelidikan. Tindakan itu dilakukan setelah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK mengklarifikasi harta kekayaan tidak wajar Rafael Alun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: