Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komitmen Lindungi Pekerja Indonesia, Pemerintah Kembangkan Skema Jaminan Sosial

        Komitmen Lindungi Pekerja Indonesia, Pemerintah Kembangkan Skema Jaminan Sosial Kredit Foto: Kemnaker
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa Indonesia dan negara-negara anggota G20 telah berkomitmen untuk mempercepat akselerasi menuju pelindungan sosial universal untuk semua pekerja di dunia pada tahun 2030.

        Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi menyatakan, seiring perkembangan teknologi yang dinamis, diperlukan adanya penyesuaian terhadap sistem pelindungan jaminan sosial. 

        "Pemerintah Indonesia dalam hal ini melalui Kemnaker, terus melakukan terobosan dalam mengembangkan skema pelindungan jaminan sosial untuk dapat terus melindungi pekerja Indonesia secara menyeluruh," ungkap Anwar, dalam pertemuan mitra pembangunan program unggulan global International Labour Organization (ILO) 2023, di Jenewa, dikutip dari keterangan resmi, Minggu (26/3/2023).

        Baca Juga: Piagam Kerja Sama Koalisi Perubahan Resmi Ditandatangani Tiga Partai: Kami Sepakat Menjadikan Anies Baswedan Sebagai Calon Presiden!

        Oleh karena itu, Anwar menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah telah melakukan beberapa langkah melalui kebijakan desentralisasi fiskal. 

        Dia mengungkapkan, salah satu langkah tersebut terwujud dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memberikan kesempatan untuk melakukan reformasi komprehensif terhadap sistem yang ada. 

        "Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin pelindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan data jumlah pekerja sekitar 135 juta orang, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal,” jelas Anwar. 

        Anwar lalu memaparkan, saat ini Indonesia telah memiliki tujuh program jaminan sosial nasional, diantaranya yakni; Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Program Keluarga Harapan (PKH). 

        Baca Juga: Keluhkan Kerja PPATK dalam Kasus Dana Rp349 Triliun Kemenkeu, DPR: Negara Ini Lagi Berduka, Ditambah Cerita Begini

        Dalam kesempatan ini, Anwar berujar Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pelindungan sosial adalah pelindungan wajib bagi semua pekerja, tanpa memandang status pekerjaan, usia, atau tingkat pendapatan mereka. 

        “Kami telah menerapkan beberapa strategi untuk mendukung reformasi sistem jaminan sosial yang sedang dilakukan. Namun, kami memahami bahwa sistem ini membutuhkan beberapa perbaikan," tuturnya.

        "Oleh karena itu, kami siap untuk diskusi dan kolaborasi aktif dari semua mitra untuk membuat sistem ini lebih dapat diakses bagi semua pekerja," sambung Anwar. 

         

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: