Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Larang Impor Pakaian Bekas Ilegal, Mendag Zulhas: 31% Pasar Lokal Dikuasai, Bisa Hancur Gak Karuan!

        Larang Impor Pakaian Bekas Ilegal, Mendag Zulhas: 31% Pasar Lokal Dikuasai, Bisa Hancur Gak Karuan! Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas secara tegas melarang masuknya barang impor ilegal khususnya pakaian bekas ke Indonesia.

        Zulhas menyampaikan larangan itu dilakukan dalam rangka melindungi produsen Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan produk tekstil dalam negeri, yang dia sebut 31% pasarnya kini dikuasai oleh pakaian bekas ilegal dari luar negeri.

        Baca Juga: Dinilai Ancam Produk Lokal, Pemerintah Bakar Habis 7.363 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal

        "Pakaian bekas impor ilegal, yang selundupan ini, sudah menguasai 31% pasar UMKM kita. Bayangkan, selangkah lagi, UMKM bisa gak karuan, habis pasarnya," kata Zulhas, dalam konferensi pers, di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Selasa (28/3/2023).

        Zulhas menegaskan pelarangan impor pakaian bekas ini bukan hal yang baru, tapi sudah diterapkan sejak tahun 2015 melalui Permendag Nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

        "Kenapa (dilarang)? Karena dia ilegal, gak bayar pajak. Obral (barang dengan harga) murah-murah. Oleh karena itu kita tertibkan," tuturnya.

        Namun, Zulhas mengatakan pemerintah tidak serta-merta melarang seluruh transaksi jual-beli pakaian bekas.

        Baca Juga: Ikuti Misi Jokowi Melindungi UMKM, Tiga Menteri Bersinergi Memberantas Impor Pakaian Bekas Ilegal

        "Pakaian bekas barang bekas dari dulu ada, ada pasar loak ada, boleh, yang nggak boleh yang ilegal," sambungnya.

        Lebih lanjut, dia berujar, selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan. Pasalnya, komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: