Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terkuak Fakta Heboh Soal Kampung Bule Eksklusif di Bali, Lihat Temuan Ini

        Terkuak Fakta Heboh Soal Kampung Bule Eksklusif di Bali, Lihat Temuan Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Denpasar -

        Masyarakat Indonesia sejak beberapa hari terakhir dihebohkan dengan keberadaan teritorial kampung turis yang dihuni warga negara asing (WNA) tertentu di Bali.

        Ada beberapa wilayah di Bali yang masuk kategori teritorial kampung turis, seperti di Ubud, Gianyar, dan terbaru di Munggu, Mengwi, Badung.

        Baca Juga: VoA Turis Rusia dan Ukraina Bakal Dicabut Gubernur Bali, Ini Komentar Praktisi Pariwisata

        Kehebohan kampung ini lantaran para WNA itu tidak sekadar berlibur, tetapi membuka usaha, bahkan menyewakan motor untuk warga asing lainnya.

        Kehebohan ini memaksa tim Imigrasi turun tangan. Hasilnya, kabar adanya perkampungan WNA dari negara tertentu di Bali, tidak benar.

        "Dilihat dari kacamata Kementerian Hukum dan HAM, tidak ada kampung asing di Bali. Hanya saja ada beberapa kawasan tertentu yang termasuk pada kategori private area, contohnya vila yang didominasi komunitas WNA tertentu," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, dalam pernyataan tertulisnya yang diterima redaksi bali.JPNN.com.

        Menurut Anggiat Napitupulu, pemilik vila yang dihuni WNA dari negara tertentu, asli milik warga Indonesia.

        Apalagi, sampai saat ini belum ada aturan yang memperbolehkan WNA memiliki properti kecuali badan usaha.

        Anggiat memastikan Kemenkumham Bali terus berkoordinasi dengan masyarakat adat dan juga instansi terkait lainnya menyikapi keberadaan WNA ini.

        "Kita rutin berkolaborasi dengan masyarakat adat, karena kita tahu desa adat di Bali memiliki aparatur, yaitu pecalang. Kita juga bekerja sama dengan Polda Bali, dan kita sendiri dari jajaran imigrasi se-Bali melakukan operasi pengawasan," ucap Anggiat Napitupulu.

        Terkait banyaknya warga asing yang diduga meresahkan masyarakat saat sedang berlibur di Bali, Anggiat Napitupulu punya perspektif sendiri. Menurutnya, bisa jadi para WNA itu tidak mengetahui norma dan hukum di Indonesia.

        “Mungkin juga sebelum mereka (WNA) masuk ke Indonesia, masih terbawa oleh kondisi psikologi mereka di negara asalnya,” kata Anggiat Napitupulu.

        Baca Juga: Kampung Bule Eksklusif di Bali Disebut Bikin Resah, Kemenkumham Bilang Gak Ada karena...

        Anggiat mengeklaim jajaran Imigrasi di Bali rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di beberapa lokasi hingga ke area privat, salah satu contohnya di daerah Ubud, Gianyar.

        "Kawasan vila ini memang benar dominan diisi oleh warga negara Rusia yang menyewa kamar di sana. Kami (jajaran Imigrasi) juga telah mengecek terkait dokumen izin tinggalnya ada dan masih berlaku", ucap Anggiat.

        Visa on Arrival (VoA) memiliki masa berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali selama 30 hari lagi, total 60 hari.

        “Namun, jika menggunakan visa kunjungan bisa sampai 180 hari, di mana setiap 30 hari mereka (WNA) melakukan perpanjangan, dan kita (jajaran imigrasi) selalu melakukan pengawasan secara rutin setiap harinya,” paparnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: