Sudah Rugikan Indonesia Hingga Rp3,6 Triliun, Jokowi Hingga Kepolisian Diminta Tuntaskan Tambangan Ilegal di Tasikmalaya
Warga dua kecamatan, yakni Kecamatan Cineam dan Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya berharap Polda Jabar dan Kementerian ESDM menghentikan pertambangan ilegal diwilayahnya.
Ketua Aliansi Masyarakat Pemberantasan Penambang Ilegal (AMPP) Jawa Barat Fitriyana mengatakan pertambangan ilegal yang sudah berlangsung puluhan tahun di wilayahnya seharusnya ditutup bukan diberikan ijin.
"Pertambangan ilegal berlokasi di wilayah Perhutani Blok Cengal KPH Tasikmalaya. Luasnya sekitar 7 hektar berbatasan dua kecamatan yakni kecamatan Cineam Desa Cisarua dan Kecamatan Karangjaya Desa Karanglayung telah berjalan selama puluhan tahun di perkirakan semenjak tahun 1980-an,"kata Fitriyana dalam keterangan resminya, Minggu (2/4/2023).
Menurutnya, pertambangan ilegal itu sudah menyebabkan kerusakan Sungai Citambal, lahan pertanian dan juga mengganggu kesehatan masyarakat setempat. Sebab limbah tambang, khususnya zat kimia air raksa, digunakan tanpa pengamanan dan prosedur yang benar.
"Limbah dibuang begitu saja tanpa pengolahan yang ramah lingkungan, kesehatan masyarakat terganggu dan kini semakin resah dengan kabar bakal dilegalkan oleh Kementerian ESDM. Pemerintah malah berpihak pada pengusaha tambang ilegal," ungkapnya
Fitriyana menyebutkan, tahun 2019 didirikan koperasi untuk mewadahi penambang lokasi Cengal dengan nama Koperasi Tunggal Mandiri Bersatu yang berlokasi di Kampung Karangpaningal Desa Karanglayung Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya. Tujuannya untuk menempuh ijin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Dan izin pertambangan rakyat (IPR) Serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Melalui Bimbingan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI)
Sementara itu, pada tahun 2022 lokasi Cengal kemudian di tetapkan oleh SK Mentri ESDM sebagai WPR dan sedang dalam proses menuju IPR. Berbarengan dengan proses IPR tersebut tahun 2023 Koperasi tersebut sedang dalam proses menempuh PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan).
Baca Juga: Sinyal Ganjar Pranowo Mulai Ditinggalkan Jokowi, Prabowo Subianto Mendapatkan Endorse Lagi
"Selama ini tidak ada ijin tetapi sudah menambang. Seyogyanya berhenti dulu menambang sebelum keluar IPR dan PPKH," tegasnya.
Padahal menurutnya pemerintah lewat Kapolri sudah menginstruksikan kepada setiap Kapolda untuk membasmi penambang ilegal ini. Pasalnya, pertambangan ilegal yang kian menjamur tidak hanya membuat kerugian materi, namun juga kerugian lingkungan.
Fitriyana juga merinci 7 pemilik pertambangan ilegal yang diduga merusak lingkungan, antara lain Taat/ Bos Bray memiliki sedikitnya 2 lubang di cengal sudah berjalan kurang lebih 3 tahun merupakan lubang dengan produksi terbesar Alamat : Kampung Karangpaningal RT 23/RW 6 Desa Karanglayung Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya.
Kemudian, Adang Nurdin memiliki satu lubang di cengal dan Memiliki pengolahan tong besar dengan menampung seluruh lumpur yang di beli dari pak taat sejak awal lubang pak Taat berproduksi, Alamat : Kampung Citambal RT 17 RW 05 Desa Karanglayung Kecamatan Karangjaya Kab. Tasikmalaya, Uci Martin merupakan penampung bandar Emas terbesar dari produksi hampir seluruh lokasi blok Cengal, Alamat : kampung Citamiang RT 03 RW 02 Desa Pasirmukti Kecamatan Cineam Kab Tasikmalaya
Tercatat juga atas nama Yayat Beko memiliki 2 lubang di cengal dan memiliki pengolahan tong dari lumpur cengal. Alamat : Kampung Cisarua Desa Cisarua Kecamatan Cineam Kab Tasikmalaya. Tarman /Odes memiliki satu lubang di cengal sudah berjalan tahunan Alamat : Kampung Karangpaningal Desa Karanglayung Kecamatan Karangjaya Kab Tasikmakaya, Ejod memiliki satu lubang di cengal Alamat Desa Karanglayung Kecamatan Karangjaya Kab. tasikmalaya.
"Termasuk atas nama Herman memiliki satu lubang di cengal Alamat Kampung Karangpaningal RT 22 RW6 Desa Karanglayung Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya,"katanya
Adapun, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin pernah menyebut, kerugian negara akibat tambang ilegal ini setidaknya bisa mencapai Rp 3,6 triliun.
Kerugian negara akibat tambang emas ilegal pada 2020 tercatat mencapai Rp 3,4 triliun. Lalu, tambang ilegal timah juga menyebabkan negara rugi sekitar US$ 15 juta atau setara Rp 234 miliar (asumsi kurs Rp 15.613 per US$).
"Kerugian tersebut berdasarkan perhitungan selisih antara data jumlah ekspor melalui bea cukai dan data yang tercatat di Minerba,"pungkasnya .
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: