DPR Minta Kejelasan Simpang Siur Data Rp349 Triliun, Mahfud MD-Sri Mulyani: Kami Akan Hadir Besok!
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan dirinya bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan menghadiri panggilan lanjutan Komisi III DPR RI.
"Kami akan hadir besok," ujar Mahfud MD singkat usai konferensi pers di gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).
Baca Juga: Gertak Mahfud MD, Arteria Dahlan Dinilai Cari Popularitas
Diketahui, pemanggilan DPR untuk melakukan rapat lanjutan bersama Mahfud MD dan Sri Mulyani adalah permintaan para anggota dewan untuk meminta penjelasan terkait perbedaan klaim data antara dua menteri di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Adapun, rapat ini bakal digelar pada Selasa, 11 April 2023, besok, pukul 14.00 WIB. Pihak yang diundang antara lain Mahfud Md, Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Baca Juga: Kasus Rp349 Triliun Makin Ruwet, Mahfud MD dan Sri Mulyani Segera Bentuk Satgas Gabungan
Sebelum menghadiri panggilan tersebut, Mahfud MD dan Sri Mulyani, selaku Ketua dan Anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), mengadakan rapat bersama terlebih dahulu pada hari ini, Senin (10/4/2023).
"Saya selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) baru saja memimpin pertemuan yang membahas penanganan transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat Rp349.874.187.502.987 terkait Kementerian Keuangan," tuturnya.
Dari pertemuan kelima yang dilakukan usai rapatnya dengan Komisi III DPR pada tanggal 29 Maret 2023 dan rapat Sri Mulyani dengan Komisi XI DPR RI tanggal 27 Maret 2023, Mahfud MD menegaskan tidak ada perbedaan data antara pernyataannya dengan Sri Mulyani terkait transaksi Rp349 triliun di DPR kala itu.
"Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh saya sebagai Ketua Komite TPPU di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menkeu di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023," tegasnya.
Baca Juga: Tegas! Mahfud MD-Sri Mulyani Bantah Ada Perbedaan Data Soal Transaksi Rp349 Triliun
Mahfud MD menjelaskan sumber data yang disampaikan antara dirinya dengan Sri Mulyani sama, yaitu Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023.
"Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda. Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp349.874.187.502.987," terangnya.
Baca Juga: Jelang Puncak Mudik Lebaran 2023, Sri Mulyani Cek Kesiapan Bea Cukai Bandara Soetta
Dia menuturkan perbedaan penyajian itu nampak dari Kemenko Polhukam yang mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan pegawai Kemenkeu, dengan membaginya menjadi 3 cluster.
"Sedangkan, Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: