Ramai Soal Kasus Brigjen Endar, Eks Penyidik KPK: Yang Bikin Gaduh Itu Kan Firli Cs!
Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Yudi Purnomo Harahap, Ketua Wadah Pegawai KPK 2018–2021 sekaligus eks penyidik KPK, dengan tegas menyatakan bahwa keruwetan kasus pemberhentian paksa Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebabkan oleh pimpinan KPK itu sendiri.
Yudi menjelaskan bahwa pada dasarnya KPK mempunyai aturan masa jabatan selama empat tahun, tetapi dalam aturan yang baru tidak ada ketentuan jumlah pasti berapa tahun surat tugas tersebut. Meskipun demikian, KPK secara eksplisit sebagai sebuah lembaga independen juga tidak bisa sewenang-wenang memecat pegawainya. Yudi kemudian mengatakan bahwa pegawai KPK tidak bisa diintervensi dalam dua hal penting.
“Pertama, permasalahan personal. Kedua, materi pekerjaannya. Nah materi pekerjaannya harus dijaga agar tetap independen. Artinya ketika dia (pegawai KPK) sedang melakukan tugas, ya enggak boleh diganggu dan diintervensi,” ungkap Yudi Purnomo Harahap saat sedang berdiskusi dengan Novel Baswedan (11/4/2023).
Baca Juga: Sah! Brigjen Endar Priantoro Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK dengan Tiga Tuduhan
Dalam hal ketentuan pengembalian pegawai, Yudi mengatakan bahwa aturan tersebut hanya berlaku apabila pegawai KPK melakukan pelanggaran kode etik atau disiplin berat yang memang sudah berhasil dibuktikan.
“Artinya memang sangat berat untuk mengembalikan pegawai KPK ke instansinya supaya dia (pegawai KPK) tetap terjaga independensinya. Supaya jika berseberangan dengan pimpinan, dia tidak takut (untuk) dipindahkan.”
Pada kasus Endar, Yudi mengatakan bahwa Endar tidak diminta kembali oleh instansinya dan surat tugasnya di KPK sudah diperpanjang, tetapi malah kemudian diberhentikan dengan paksa. Yudi juga menyinggung bahwa pada awalnya memang KPK yang meminta Endar untuk datang, bukan sebaliknya.
“Ketika dulu Polri mengirim (Endar), tujuannya kan untuk memperkuat KPK. Dan di sini KPK yang memohon lho, bukan instansi Polri yang inisiatif mengirim.”
Sementara itu, Yudi menjelaskan bahwa Polri mempunyai aturan surat tugas selama satu tahun. Artinya, Endar sudah dua kali berhasil memperpanjang surat tugas tanpa masalah. Namun pada tahun 2023, surat tugas sudah diperpanjang tanggal 29 Maret tetapi tanggal 31 Maret kemudian keluar instruksi untuk memberhentikan paksa Endar.
Yudi juga mengatakan bahwa runyamnya kasus Endar ini disebabkan oleh pimpinan KPK itu sendiri.
“Untuk permasalahan Endar ini kan jangan bikin gaduh. Dan yang bikin gaduh ya Firli Cs!”
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Novri Ramadhan Rambe
Editor: Rosmayanti