Anak Yasonna Laoly Diduga Terlibat Bisnis Narkoba, Refly Harun: Anak Menteri Juga Harus Ditindak!
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly belakangan ini menjadi sorotan usai beredar kabar anaknya, Yamitema Tirtajaya Laoly, terlibat dalam monopoli bisnis di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Yamitema disebut sebagai co-founder dan chairman dari Jeera Foundation yang merupakan bagian dari PT Natur Palas Indonesia.
Isu tersebut beredar luas usai diungkap oleh Tio Pakusadewo dalam sesi wawancara di kanal Youtube Uya Kuya. Sebelumnya, Tio bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis sembilan bulan penjara imbas kasus penyalahgunaan narkoba.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan bahwa apabila kabar ini memang benar, maka sudah termasuk dalam kasus kejahatan.
“Ini kejahatan kalau memang benar. Kalau memang memang benar bukan pelanggaran etika lagi, ini kejahatan. Dan kalau ternyata bandar bisa dihukum mati bahkan,” kata Refly Harun, dikutip dari kanal Youtube-nya pada Kamis (4/5/2023).
Ia mengatakan bahwa kasus-kasus seperti biasanya terjadi karena adanya nepotisme dengan penguasa atau aparat penegak hukum.
“Kita harus meyakini bahwa narkoba ini tidak bisa diberantas kalau bisnisnya selalu menggandeng kekuasaan atau aparat penegak hukum,” katanya.
Sementara itu, ia juga menyoroti kasus yang pernah hampir menjerat Yamitema T Laoly ketika menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PDIP Sumatra Utara pada tahun 2019 lalu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek dan jabatan dengan tersangka Dzulmi Eldin dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansari.
Oleh karena itu, Refly Harun mendesak agar Yamitema T Laoly segera diperiksa untuk membuktikan apakah kabar tersebut valid atau tidak
“Kalau kita mau menegakkan good governance dan clean government, kita tidak boleh pandang bulu (dalam memberantas kasus narkoba). Mau anak menteri, anak presiden, atau anak siapa pun seharusnya ditindak,” desaknya.
Ia kemudian menyarankan agar kasus tersebut ditangani secara independen agar tidak ada fakta yang ditutupi selama penyelidikan
“Dalam konteks ini, hal yang harus dilakukan adalah melakukan proses penyidikan yang independen untuk mengungkap kasus ini. Kalau tidak independen justru kasusnya susah (ditangani) karena penyidikannya hanya menutupi fakta yang sesungguhnya,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa aparat penegak hukum harus berfokus dalam penyidikan dan pengungkapan kasus, bukan pada penanganan laporan pencemaran nama baik atau penyebaran hoaks yang timbul akibat kasus ini.
“Karena ini adalah untuk kepentingan publik, jangan melayani dulu laporan kasus pencemaran nama baik. Kalau enggak, ada orang yang mau berpartisipasi mengungkap kasus-kasus narkoba atau korupsi akan diadang dengan kasus-kasus seperti ini. Kalau kasus pencemaran nama baik masih mending hukuman empat tahun dan tidak perlu dipenjara. Tapi kalau dijerat pasal menyebarkan hoaks, itu yang berat,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Novri Ramadhan Rambe
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: