Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sudah Diamanatkan Jokowi, RUU PPRT Segera Jadi Undang-undang Tahun Ini

        Sudah Diamanatkan Jokowi, RUU PPRT Segera Jadi Undang-undang Tahun Ini Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menegaskan komitmen pemerintah untuk secepat mungkin menghadirkan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

        Dalam Rapat Koordinasi bersama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, UU PPRT ditargetkan dapat disahkan pada tahun ini.

        Baca Juga: Dipercaya Teruskan Era Jokowi, Kinerja Ganjar Pranowo Disoroti: 10 Tahun Menjabat, Jutaan Warga Jateng Belum Terlindungi JKN

        Ida mengatakan, sejak mendapatkan amanat Presiden Joko Widodo untuk mengkoordinasikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT pada April 2023, pihaknya langsung membahas DIM tersebut. 

        “Sejak 5 April 2023, Kemnaker telah melakukan sejumlah pertemuan pembahasan. Mulai dari konsolidasi internal Kemnaker, serap aspirasi, hingga pembahasan dengan Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK). Alhamdulillah, DIM telah selesai dibahas dan akan segera dibahas lebih lanjut dengan Badan Legislasi DPR RI,” kata Ida, Senin (15/5/2023).

        Ida menjelaskan, pembahasan DIM RUU PPRT dinilainya berjalan dengan cepat dan lancar meskipun dilakukan dalam waktu yang relatif singkat. 

        Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh K/L terkait yang berkomitmen menyelesaikan pembahasan DIM RUU PPRT, serta berbagai stakeholders ketenagakerjaan yang telah memberikan masukan dalam serap aspirasi. 

        Baca Juga: Ragukan Darah Pribumi Anies Baswedan, Loyalis Ganjar Pranowo Disorot Tajam: Dia Tak Paham Toleransi!

        Berdasarkan pantauan, sejumlah stakeholders yang terlibat dalam serap aspirasinya antara lain Jala PRT, Komnas Perempuan, Komnas HAM, organisasi masyarakat sipil, LPK, LPPRT, KADIN, APINDO, SP/SB, praktisi, akademisi, dinas yang membidangi ketenagakerjaan; dan 11, Kementerian/Lembaga (K/L). 

        Adapun 11 K/L yang terlibat dalam pembahasan DIM RUU PPRT ini adalah Kemnaker, Kementerian Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI. 

        “Hal ini tidak lain adalah bentuk komitmen kita bersama untuk menghadirkan payung hukum guna memberikan pelindungan yang memadai kepada mereka yang bekerja sebagai PRT,” ucap Ida. 

        Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Masalah Jika Menteri-menterinya Maju Jadi Caleg: Yang Penting Tugas Tidak Terganggu…

        Ida lalu menambahkan, RUU PPRT disusun dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada PRT dan pemberi kerja, serta mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap PRT.

        "(Selain itu) untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian PRT, dan meningkatkan kesejahteraan PRT," sambungnya.

        Sementara itu, jelas Ida, asas pelindungan yang termaktub dalam RUU PPRT adalah kekeluargaan, keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum, dan penghormatan hak asasi manusia. 

        Baca Juga: Viral Karyawan Cikarang Diajak Bos Staycation, Menaker Ida Turun Tangan Usut Tuntas Kasus Serupa

        “Melalui proses-proses yang sudah dilalui dalam penyusunan, Kami yakin RUU ini sudah memenuhi meaningful participation, sehingga dapat menggambarkan realitas guna memberikan pelindungan kepada PRT,” ujarnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: