Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        GAPKI: Satu-Satunya Komoditas di Indonesia yang Banyak Sekali Regulasi adalah Kelapa Sawit

        GAPKI: Satu-Satunya Komoditas di Indonesia yang Banyak Sekali Regulasi adalah Kelapa Sawit Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Bidang Perkebunan GAPKI, Aziz Hidayat mengatakan, kelapa sawit menjadi satu-satunya komoditas yang banyak memiliki regulasi dari pemerintah.

        “Satu-satunya komoditi di Indonesia yang banyak sekali peraturan atau regulasinya adalah kelapa sawit,” ujar Aziz di acara Palm Oil Financing Forum di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, DKI Jakarta pada Selasa (30/5/2023).

        Menurutnya, ini adalah langkah pemerintah yang mempedulikan keberlanjutan bisnis sawit, termasuk pada proses bisnis, kolaborasi antarpihak, kepemilikan dan regulasi lahan, peremajaan sawit rakyat, hingga penentuan harga tandan buah segar (TBS) sawit.

        Baca Juga: Terkendala Regulasi Pemerintah dan Peremajaan Sawit, Apkasindo Suarakan Aspirasi Petani Sawit

        “Pemerintah sangat care, sangat peduli, dan memiliki komitmen untuk memperbaiki tata kelola kelapa sawit,” sambungnya.

        Dalam pemaparan Aziz, sekitar enam regulasi pemerintah dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit di Indonesia, di antaranya adalah: 

        • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keria, beserta PP turunan UU, al. Bid. ATR (PP NO. 18, 19, 20, 821), Bid. Kehutanan (PP No.23 dan 24), dan Bid. Pertanian (PP No.26), serta Peraturan Menteri terkait
        • PERPRES No. 44 Tahun 2020 tentang ISPO & PERMENTAN No. 38 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO)
        • INPRES No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan & Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit/Moratorium
        • INPRES No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional-Kelapa Sawit Berlanjutan (RAN-KSBI)
        • Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) 2,8 juta hektare tahun 2017-2032
        • Mandatori B-35 Tahun 2023

        Selain itu, terkait program pemerintah soal Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), juga memiliki dasar-dasar hukum. Dalam pemaparan Aziz, terdapat beberapa regulasi, termasuk di antaranya UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Berikut detailnya. 

        • UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
        • PP No. 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan
        • Perpres No. 66 Tahun 2018 jo. No. 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit
        • Permentan No. 18 Tahun 2016 Pedoman Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit
        • Permenkeu No 84 Tahun 2017 tentang Penggunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit BLU BPDPKS
        • Permentan No. 07 Tahun 2019 jo. No.15 Tahun 2020 tentang Pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
        • Peraturan Dirut BPDP.KS No.9/DPKS/2019
        • Kendrienbun No.208/Kpts/KB.120/7/2019 jo. No. 202 Kpts/KB.120/6/2020
        • Permentan No. 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
        • Permentan No. 19 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permentan No. 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

        Aziz menyebutkan, adanya regulasi-regulasi ini demi percepatan proses bisnis kelapa sawit.

        “Untuk urusan peremajaan saja, mulai undang-undang, PP, sampai yang terakhir kemarin, baru setahun ada revisi lagi. Karena apa? Untuk percepatan,” imbuh Aziz. 

        Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia memiliki program PSR hingga tahun 2024. Program ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas hasil kebun petani kecil yang dapat meningkatkan taraf hidup petani.

        Dari sekitar 6,9 juta hektare kebun sawit rakyat, setidaknya terdapat 2,8 juta hektare sawit rakyat yang berpotensi diremajakan. Program ini memberi pembiayaan sebesar Rp30 juta per hektare untuk maksimal lahan seluas 4 hektare per pekebun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Nadia Khadijah Putri
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: