- Home
- /
- Government
- /
- Government
Sebut Negara Sudah Biayai Bail Out, Sri Mulyani Enggan Bayar Utang Rp800 Miliar ke Jusuf Hamka?
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merespons isu terkait pengusaha Jusuf Hamka yang menyebut pemerintah memiliki utang Rp800 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
"Kita lihat kasusnya ya, dari sisi proses keseluruhan, jadi ini tidak terlepas dari keseluruhan persoalan masa lalu yaitu bagaimana bank yang diambil alih oleh pemerintah zaman BLBI," kata Sri Mulyani, Senin (12/6/2023).
Baca Juga: Siap-siap, Sri Mulyani Beri Bocoran Persiapan ASN Kemenkeu Pindah ke IKN Nusantara
Sebagai informasi, alasan Jusuf Hamka menagih utang ratusan miliar ke pemerintah itu bermula dari CMNP yang mengaku memiliki deposito sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.
Jusuf Hamka lalu mengeklaim bahwa dirinya tidak mendapatkan kembali uang deposito tersebut sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah.
"Jadi memang saya juga melihat ada proses hukum mengenai pengadilan dalam hal ini. Namun, di sisi lain, Satgas BLBI di mana Pak Mahfud juga sebagai ketua tim pengarah, masih punya tagihan yang cukup signifikan termasuk kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Yama yang dimiliki oleh Ibu Siti Hardianti Rukmana," tuturnya.
Terkait tagihan yang belum dibayarkan, Sri Mulyani menegaskan adanya afiliasi antara CMNP dan Bank Yama menjadi fokus pihaknya mengenai kewajiban negara.
"Jangan sampai negara yang sudah membiayai bail out dari bank-bank yang ditutup dan sekarang masih dituntut lagi untuk membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu," tegas dia.
Sri Mulyani menuturkan dirinya tidak mau negara harus membayar kembali bank-bank yang sudah diselamatkan negara kala krisis moneter 1998.
"Jadi ini memang sesuatu yang memang secara keuangan negara buat kita adalah sesuatu yang perlu untuk kita pelajari betul secara sangat teliti," ucapnya.
Baca Juga: Efek Kasus Rafael Alun, Sri Mulyani Beberkan Strategi Baru Benahi Kemenkeu
Bendahara Negara itu lalu menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum. Namun, di sisi lain, juga melihat kepentingan negara dan kepentingan dari keuangan negara.
"Terutama karena ini adalah menyangkut hal yang sudah sangat lama, dan di dalam Satgas BLBI tentu kita harapkan untuk dibahas secara lebih detail," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas