Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan, penyaluran bantuan sosial (bansos) salah sasaran karena banyak data penerima program itu yang tidak valid. Risma menyebut terdapat banyak oknum yang ingin menerima bansos meskipun tergolong dalam kategori mampu.
"Banyak kasus di masyarakat di mana ketua RW atau kepala desa dikeroyok oleh warga karena tidak mendaftarkan namanya," kata Risma kepada media di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Baca Juga: Target 0 Persen Kemiskinan Ekstrem di Tahun 2024, Risma Bongkar Strategi Kemensos
Selain itu, Risma mengatakan banyak warga yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru tidak menerima bantuan sama sekali akibat terdapat oknum yang menyalahgunakan namanya. "Akhirnya, kami harus menidaklayakkan (5,8 juta calon penerima bansos yang tidak sesuai kriteria," ujar mantan Wali Kota Surabaya tersebut.
Dia mengatakan, sistem pendataan penerima bansos selama ini sudah sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Risma menjelaskan, pada UU tersebut, tertulis bahwa proses pengajuan data calon penerima manfaat bansos dimulai dari kepala daerah, diteruskan kepada gubernur, dan berakhir di menteri dalam bentuk pengesahan.
"Kalau dari bawah sudah betul, seharusnya pusat tidak harus sampai turun langsung," tuturnya.
Kemudian, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) dipadankan dengan data pendudukan dan pencatatan sipil (dukcapil). Hal ini dilakukan agar penerima bansos lebih tepat sasaran.
"Identitas dari penerima bantuan sosial itu harus jelas. Jadi, kalau nama atau alamat saja, benar nggak dapat orang itu. Namun, kalau dengan NIK, punya identitas unik," ujarnya.
Selain itu, verifikasi dapat dilakukan secara lebih lengkap dengan memverifikasi masing-masing calon penerima manfaat sesuai NIK, nomor KK, bahkan hingga nomor kepegawaian dan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan calon penerima manfaat bukan berasal dari golongan yang memiliki pekerjaan tetap.
Untuk menjaga data para penerima bansos, Kemensos memperoleh dua sertifikat ISO (International Standardization Organization), yaitu ISO/IEC 27001:2022 tentang Sistem Manajemen Keamanan Data dan ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu.
Baca Juga: Jaga Keamanan Data Masyarakat Miskin, Kemensos Raih 2 Sertifikat ISO
Manajemen kerahasiaan data ini mengatur kewenangan dalam mengakses DTKS, misalnya pihak mana saja yang bisa mengakses DTKS. Keamanan informasi menjadi perhatian Kemensos karena DTKS memuat data masyarakat miskin/prasejahtera, termasuk data anak, lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, korban bencana dan kedaruratan, yang harus dilindungi dan yang membutuhkan bantuan sosial, baik untuk pemenuhan kebutuhan dasar (hidup layak), rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, maupun perlindungan dan jaminan sosial.
Sementara itu, ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu juga diperoleh atas penyediaan layanan DTKS dan SIKS. Pusdatin telah membenahi sistem manajemen dalam pengelolaan data sesuai dengan standar ISO dan dapat menyajikan data yang representatif.
"Saat itu, saya sampaikan kalau perlu kita sekalian membuat ISO tentang Manajemen Mutu. Jadi, dua ISO yang kita gunakan untuk keamanan DTKS. Alhamdulillah kemarin kita baru terima sertifikatnya," kata Mensos.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: