Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk segera mempercepat proses pidana guna meredam keresahan masyarakat atas tindak tanduk dugaan penyimpangan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Mengingat, sudah banyak bukti laporan telah disampaikan oleh masyarakat terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Panji dalam forum terbuka akan dugaan penyimpangan ajaran Islam.
Baca Juga: Anwar Abbas Tak Yakin Kasus Panji Gumilang Tuntas hingga ke Pengadilan?
"Saya kepada masyarakat, dimohon tenang. Semua proses penyelesaian masalah Al-Zaytun sedang berproses. Saya dengan tegas meminta, semua laporan masyarakat terkait pidana untuk segera diselesaikan karena laporan pidananya banyak," kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kepada wartawan di Gedung Sate, Senin (3/7/2023).
Selain itu, Kang Emil-sapaan Gubernur Jabar-turut mendorong bila ada dugaan aliran uang ilegal yang beredar dari Ponpes Al-Zaytun supaya segera dibekukan agar tidak terjadi hal-hal merugikan. Sebab, dikhawatirkan dapat memengaruhi kondusivitas di wilayah Jawa Barat bila disalahgunakan.
"Kalau diduga ada perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, itu juga untuk segera dibekukan sehingga menghindari perputaran uang ilegal ini mendanai hal-hal yang merongrong negara," tegasnya.
Sementara, terkait rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat yang meminta agar Ponpes Al-Zaytun ditutup, bila hal tersebut dilakukan, Kang Emil berharap pemerintah pusat turut mencari solusi bagi para santri yang tengah menempuh pendidikan disana. Sebab, pendidikan menurutnya adalah hak bagi seluruh anak di Indonesia.
"Pesantrennya direkomendasikan untuk dibekukan atau dibubarkan, tapi harus secara bijak memberi solusi agar ribuan yang sudah berstatus murid atau santri di sana bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya. Jadi, penyelesaian Al-Zaytun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan dari anak-anak Jawa Barat yang memang sudah terlanjur bersekolah di sana," jelasnya.
Gubernur Jabar menegaskan, keputusan apapun yang bakal dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) kelak, sejatinya diharapkan dapat mempertimbangkan ketiga hal tersebut demi kelancaran proses penanganan polemik Ponpes Al-Zaytun.
"Jadi, aspek pidananya akan segera kita percepat. Kemudian juga pergerakan aset yang diduga ilegal bisa segera kita usulkan untuk dibekukan. Pembekuan, pembubaran bisa juga kita lakukan, tapi menunggu kajian. Dialihkan ke siapa, aset yang 1.200 hektarenya juga seperti apa, tentu harus dipikirkan, tapi semua akan dilakukan secepatnya," jelasnya.
Melalui proses yang cepat dan terukur, diharapkan mampu meredam keresahan semua pihak dan tentunya akan berimbas positif dalam menjaga kondusivitas di Jawa Barat, khususnya Kabupaten Indramayu.
"Langkah sudah sesuai dengan tupoksi, kita fokus di kondusivitas sosial masyarakat. Termasuk menyampaikan yang saya sampaikan, supaya masyarakat tenang. Forum ulama juga tenang bahwa tindakan tegas sedang berlangsung," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: