Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Maqdir Ismail: Uang Rp27 Miliar Diserahkan untuk Bantu Irwan Hermawan di Perkara BTS 4G

        Maqdir Ismail: Uang Rp27 Miliar Diserahkan untuk Bantu Irwan Hermawan di Perkara BTS 4G Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengaku uang senilai Rp27 miliar yang diserahkannya kepada Kejaksaan Agung, diterima dari pihak yang mengeklaim akan membantu Irwan Hermawan dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

        Adapun, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy didakwa memperkaya diri dalam perkara BTS 4G senilai Rp119 miliar. Dalam perkara tersebut, Irwan Hermawan berperan sebagai kurir yang mengirimkan uang pada sejumlah pihak untuk penghentian penyidikan perkara.

        Baca Juga: Sosok Misterius yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Maqdir Ismail Diungkap Kejagung, Berinisial 'S'

        "Sebagaimana kami sampaikan juga terhadap tim penyidik, bahwa uang ini diserahkan oleh pihak yang mengatakan akan membantu klien kami Irwan Hermawan," kata Maqdir seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

        Kendati demikian, Maqdir tidak menjelaskan latar belakang pengirim uang Rp27 miliar tersebut. Dia hanya menyebut, uang itu ditujukan untuk membantu kliennya dalam perkara BTS 4G.

        "Orang itu tidak menyebutkan sumber uang ini dari mana dan juga tidak disebutkan uang ini terkait dengan siapa. Hanya dikatakan bahwa uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan," tegasnya.

        Baca Juga: Penuhi Panggilan Kejagung, Maqdir Ismail Bawa Uang Rp27 Miliar Pecahan USD atas Nama Irwan Hermawan

        Maqdir juga menegaskan pihak yang mengembalikan uang tersebut memiliki itikad baik pada kliennya. Dia berharap uang Rp27 miliar yang diserahkan kepada Kejaksaan Agung bisa diperhitungkan dalam putusan pengadilan terhadap Irwan Hermawan.

        "Dalam kerangka penyelesaian kewajiban dia terutama tentang berhubungan pelaksanaan kegiatan-kegiatan dia, makanya kami serahkan ini dengan itikad baik. Inilah yang kami harapkan bahwa ini akan diterima dan nantinya akan diperhitungkan dengan kewajiban dari Irwan," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: