Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Minta SIM Seumur Hidup, Kemenkeu Buka-bukaan: Polri Bisa Rugi Rp650 Miliar

        DPR Minta SIM Seumur Hidup, Kemenkeu Buka-bukaan: Polri Bisa Rugi Rp650 Miliar Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
        Warta Ekonomi, Purwakarta -

        Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup bisa melebihi Rp650 miliar.

        Hal itu disampaikan oleh Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Wawan Sunarjo, menanggapi usulan anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman yang menyebut jika SIM hanya berlaku lima tahun, hal ini hanya menjadi ajang cari duit.

        Baca Juga: Kemenkeu Rombak Aturan PNBP Kementan, 5 Layanan Pertanian Ini Dapat Keringanan Tarif hingga Rp0

        "Kalau misalkan itu diberlakukan, pendapatan dari perpanjangan SIM itu bisa turun 60 persen. Kalau dari data tahun 2022, satu tahun itu bisa dapat total Rp1,2 triliun, jadi bisa hilang sekitar Rp650 miliar," jelasnya, dalam media briefing di Kawasan Waduk Jatiluhur, dikutip Jumat (14/7/2023).

        Wawan menerangkan, hal ini disebabkan perolehan PNBP dari perpanjangan SIM mencakup 60% dari total pendapatan SIM. Sementara, 40% sisanya berasal dari penerbitan SIM baru.

        Dia mengatakan, dampak kehilangan PNBP dari perpanjangan SIM tidak terlalu memengaruhi Kementerian Keuangan, tetapi kepolisian yang akan menerima dampaknya. "Kalau ditanya, saya (Kemenkeu) nggak masalah, yang masalah polisi, Pak karena kehilangan itu berarti kehilangan operasional," imbuhnya.

        Masih dalam agenda yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, menyampaikan, sejauh ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP.

        "Ini menjadi tantangan kami untuk meninjau dan menentukan terlebih dulu apakah ini menjadi kebutuhan dasar atau layanan ekstra bagi masyarakat. Kalau layanan dasar gratis, kalau bayar, itu PNBP," kata Isa, dikutip dari laporan Warta Ekonomi, Rabu (12/7/2023).

        Isa lalu mencontohkan, pembuatan NIK tentu tidak akan dikenakan biaya. Pasalnya, itu merupakan layanan dasar yang wajib dibutuhkan masyarakat. "Namun, kalau (pembuatan SIM), memiliki mobil atau kendaraan lain, itu kan layanan ekstra, berupa kenikmatan, bukan kebutuhan yang semua orang bisa menikmati," ujarnya.

        Dengan begitu, menurut Isa, penerbitan SIM yang dikenakan PNBP tentu masih dinilai wajar. Meski begitu, dia mengatakan pihaknya akan tetap berkoordinasi lebih lanjut dengan kepolisian mengenai PNBP SIM tersebut.

        "Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieliminasi," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: