Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terbakarnya Kantor Bupati dalam Sengketa Pohuwato, Gobel: Itu Bukan Karakter Orang Gorontalo

        Terbakarnya Kantor Bupati dalam Sengketa Pohuwato, Gobel: Itu Bukan Karakter Orang Gorontalo Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rachmat Gobel, meminta pihak yang tengah bersengketa dalam pengelolaan pertambangan emas di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, untuk menahan diri. 

        Dia mengaku sedih dan prihatin dengan sengketa tersebut. Pasalnya, Gobel menilai masyarakat Gorontalo tidak memiliki karakter yang arogan dalam memecahkan satu permasalahan.

        Baca Juga: Bantu Tekan Polusi Jakarta, Gobel Group Gencarkan Aksi Tanam Pohon Mangrove Bersama Emil Salim Institute

        Adapun hal itu dia ungkap menyusul aksi unjuk rasa yang berujung pada perusakan kantor pertambangan dan kantor pemerintah. Kerusuhan itu juga disinyalir berasal dari pihak yang mengatasnamakan ahli waris penambang melakukan protes. 

        Aksi unjuk rasa itu sendiri dimulai di Lapangan Buntulia, yang bergerak ke kantor PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS). Selanjutnya mereka bergerak ke kantor PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM). Lalu mereka pindah ke kantor KUD. Kemudian mereka bergerak ke kantor bupati Pohuwato. Terakhir, mereka ke kantor DPRD. 

        Aksi itu berlangsung anarkis, dengan kerusakan kantor dan yang terparah adalah kantor bupati yang terbakar. Adapun unjuk rasa itu menuntut dikembalikannya hak mereka untuk menambang yang menjadi warisan leluhur mereka.

        Adapun akibat kejadian tersebut, diketahui memakan sejumlah korban dari kalangan demonstran dan aparat kepolisian. Di samping itu, kepolisian juga telah menangkap sejumlah orang yang dianggap sebagai provokator.

        “Saya sungguh prihatin dan sedih atas kejadian ini. Ini bukan karakter orang Gorontalo yang cinta damai. Pasti ada sesuatu yang membuat ini semua bisa terjadi. Mari kita cari jalan keluar yang terbaik,” kata Gobel dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/9/2023).

        "Untuk sementara hentikan semua aktivitas penambangan dan hentikan segala kegiatan yang bisa menimbulkan gesekan di masyarakat," tambahnya.

        Gobel mengaku ikut bertanggung jawab untuk memajukan dan mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Gorontalo. Oleh karenanya, dia menilai stabilitas, keamanan masyarakat hingga kepastian hukum merupakan syarat utama mewujudkan lah tersebut. 

        “Untuk mengurai kekusutan yang terjadi dalam pengelolaan tambang emas di Kabupaten Pohuwato maka semua pihak harus berlaku bijak dan bersih dari kepentingan pribadi,” katanya.

        Baca Juga: Pemerintah Jokowi Targetkan Jalan Tol Indrapura-Kisaran Rampung Akhir 2023

        Berdasarkan Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, kata Gobel, ada empat tujuan bangsa yang di antaranya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dia menilai, hal itu bermuara pada rakyat.

        Pada sisi lain, lanjut Gobel, Pasal 33 (3) menyebut bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besat kemakmuran rakyat.

        Menurutnya, negara Indonesia ini didesain sebagai negara kesejahteraan yang mengutamakan kemakmuran umum dan menjunjung keadilan sosial. Kendati begitu, Gobel tetap mengakui bahwa kekayaan itu tetap dikuasai negara.

        Baca Juga: Kaesang jadi Ketum PSI, Jokowi: Wong Udah Punya Istri, Masa Ditanyakan ke Bapaknya Terus

        “Walaupun kekayaan Indonesia dikuasai oleh negara namun ujungnya tetap rakyat,” katanya.

        Kehadiran investor, apalagi asing, kata Gobel, hanyalah pelengkap dan instrumen untuk mencapai tujuan nasional. Menurutnya, yang utama tetap pada kemaslahatan masyarakat.

        "harus menjadi poros dalam berbangsa dan bernegara. Karena itu lembaga pemerintah harus menjadi kontrol. Kasus penyelundupan ekspor tambang sudah menjadi cerita umum," katanya.

        Lebih lanjut, Gobel meminta konflik yang dipicu di sektor pertambangan bisa mempertimbangkan antara kepentingan investor dengan kepentingan rakyat. Jika pertambangan ada di tanah negara, kata dia, pemerintah akan lebih mudah mengatur berdasarkan catatan dan memperhatikan AMDAL. Namun jika area pertambangan itu ada di tanah masyarakat, katanya, maka perlu kehati-hatian. 

        "Nah, di Pohuwato ini kebetulan lebih dulu dikelola oleh masyarakat secara legal karena memiliki IUP melalui lembaga koperasi," katanya.

        "Harus win-win solution. Tidak bisa menang-menangan. Perut lapar itu tidak ada obatnya. Rasa tenang itu tidak bisa dikompensasikan. Memiliki harapan terhadap masa depan adalah hak rakyat dan negara harus memenuhinya. Masyarakat butuh akses terhadap pekerjaan dan penghasilan, sedangkan investor butuh jaminan kepastian hukum. Sekarang zaman lagi susah karena turbulensi ekonomi dunia. Jadi harus hati-hati," tandasnya.

        Adapun lokasi pertambangan emas terletak di Gunung Pani, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia. Pada 2009, KUD Dharma Tani Marisa mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari bupati Pohuwato di atas lahan 100 hektare. 

        Pada Juli 2015, muncul rekomendasi bupati yang mengalihkan IUP Operasi Produksi dari KUD Dharma Tani kepada PT PETS. Selanjutnya, pada September 2015, ada keputusan gubernur yang mengalihkan IUP Operasi Produksi dari KUD Dharma Tani ke PT PETS.  

        Baca Juga: Prabowo Banyak Untungnya Gandeng Khofifah

        Sedangkan PT GSM mendapatkan Kontrak Karya. PETS dan GSM adalah anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk. Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, hingga saat ini ada 6.835 IUP dan IUP Khusus. Proyek Emas Pani (Pani Gold Project) di Pohuwato dikelola PT PETS dan PT GSM.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: