Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hulu Sampai Hilir, Menaker Ida Gencar Benahi Tata Kelola Pekerja Migran dari Indonesia

        Hulu Sampai Hilir, Menaker Ida Gencar Benahi Tata Kelola Pekerja Migran dari Indonesia Kredit Foto: Kemnaker
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan saat ini pemerintah terus melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia. 

        Ida menjelaskan, evaluasi tata kelola dilakukan pada seluruh proses penempatan dan pelindungan, sehingga diharapkan dapat menghasilkan kebijakan penempatan dan pelindungan pekerja migran yang komprehensif. 

        Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Dorong Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing SDM Indonesia

        “Kami terus melakukan evaluasi proses penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dari hulu hingga hilir, hingga kami dapat memperoleh gambaran yang komprehensif dalam melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran kita,” kata Ida, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (29/9/2023).

        Ida menerangkan, evaluasi yang dilakukan di antaranya mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.

        Kemudian, kemudahan administrasi pendaftaran dan penempatan pekerja migran, pengembangan sistem SIAPkerja sebagai sistem terpadu secara end-to-end, yakni terintegrasi dengan berbagai sistem yang mengelola penempatan dan pelindungan pekerja migran, maupun sistem lain terkait WNI di luar negeri. 

        Ida melanjutkan, evaluasi juga dilakukan pada kemudahan akses biaya penempatan, peningkatan keterampilan pekerja migran, optimalisasi pelindungan pekerja migran Indonesia, optimalisasi Layanan Terpadu Satu Atap dan Mall Layanan Publik dan perluasan lokasi pelayanan di Bandara, Pelabuhan, dan Kantor Perbatasan Lintas Negara.

        Baca Juga: Kaesang Nyebrang ke PSI, Jokowi Tidak Akan Dipecat dari PDIP

        Selain itu, juga mencakup optimalisasi Pelindungan PMI, melalui perluasan layanan BPJS Ketenagakerjaan di luar negeri, dan pemberantasan praktik pungutan biaya tambahan dan calo/sponsor. Serta, pilot Plan Penataan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di 6 Provinsi yaitu NTT, NTB, Jatim, Jateng, Jabar, dan Sumut. 

        “Jadi fokus evaluasi ini adalah hal-hal terkait dengan kemudahan proses penempatan serta pelaksanaan pengawasan pekerja migran Indonesia,” jelasnya. 

        Terkait regulasi, hal yang dilakukan di antaranya mengubah Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal serta mencabut Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. 

        Baca Juga: Dijamin Menjanjikan! Menaker Ida Minta Perusahaan Besar Lirik Potensi UMKM

        Ida menuturkan, perubahan Kepmenaker 291 berisi antara lain pembukaan kesempatan kepada seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan persyaratan P3MI yang akan melaksanakan penempatan PMI ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). 

        “Terkait Pencabutan Kepmenaker 294 dikarenakan kondisi pandemi COVID-19 sudah berakhir, sehingga proses penempatan pekerja migran Indonesia akan dikembalikan sesuai ketentuan dalam UU PPMI,” katanya. 

        Baca Juga: Data Gallup: Pekerja Indonesia Kekurangan Duit Akses Pelatihan Digital, Ini Langkah AWS

        Terakhir, Ida menambahkan, saat ini pihaknya juga terus melakukan Perluasan dan Penguatan Kerja sama bilateral, Regional dan Multilateral dengan beberapa negara Timur Tengah, seperti Oman, Qatar, UAE dan Kuwait terkait penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia di negara tersebut. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: