Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wapres Hormati Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

        Wapres Hormati Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Kredit Foto: BPMI-Setwapres
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Konsitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

        Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023. Para penggugar meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun.

        Dalam hal ini, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin mempercayai keputusan dan kewenangan lembaga yudikatif merupakan keputusan yang terbaik bagi negara dan keberlangsungan pesta demokrasi tahun 2024 mendatang.

        Baca Juga: MK Gelar Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Sekjen Bepro: Sudah Saatnya Suara Anak Muda Diperhitungkan, Termasuk Gibran

        “Putusan MK saya kira itu kewenangan yudikatif ya, Mahkamah Konstitusi. Artinya, pemerintah tentu tidak (menentang), dan akan menerima semua keputusan yang telah diputuskan oleh MK,” ujar Wapres dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

        Wapres pun tampak mafhum atas putusan MK tersebut. Pada kesempatan yang lain, Wapres pernah menyatakan bahwa ia percaya MK mampu untuk menghasilkan keputusan yang tepat. 

        “MK adalah lembaga negara yang mampu mempertimbangkan dengan baik, apakah peraturan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut perlu diubah kembali atau tidak," jelas Wapres.

        Sebagai informasi, sebelum peraturan tersebut diberlakukan, batas usia minimum capres-cawapres awalnya memang 35 tahun. Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 lewat Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008, kemudian berubah menjadi 40 tahun melalui UU Nomor 7 Tahun 2017.

        Belakangan, sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan uji materi atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut agar usia calon presiden dan calon wakil presiden diturunkan kembali, dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

        Namun, MK tidak menemukan adanya persoalan konstitusional dalam pengaturan syarat usia capres dan cawapres sebagai alasan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah dan DPR tersebut.

        Baca Juga: Fahri Hamzah Ungkap Keunggulan Gibran Rakabuming Seandainya Dipinang Prabowo Subianto

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: