Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MK Memutuskan, KORNAS Yakin Gibran Tak Akan Maju di Pilpres 2024

        MK Memutuskan, KORNAS Yakin Gibran Tak Akan Maju di Pilpres 2024 Kredit Foto: Youtube Ganjar Pranowo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kongres Rakyat Nasional (KORNAS) angkat suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan kepala daerah maju di Pilpres 2024 meski belum genap 40 tahun sebagaimana aturan yang ada.

        Sebagaimana diketahui, Narasi yang beredar menyebut putusan tersebut akan mengakomodir Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga putra Jokowi untuk maju di Pilpres 2024.

        Baca Juga: Hormati Keputusan MK, Ganjar Enggan Berasumsi Soal Duet Prabowo-Gibran

        Mengenai hal ini, Presidium KORNAS Sutrisno Pangaribuan meyakini Gibran tidak akan maju di Pilpres meski putusan MK memungkinkan hal tersebut terjadi.

        “Gibran pasti tidak akan maju sebagai calon presiden atau wakil presiden pada Pemilu 2024, meski MK lewat putusannya membolehkannya,” ujar Sutrisno dalam keterangan resmi yang diterima Warta Ekonomi, Selasa (17/10/23).

        Sutrisno mengatakan demikian karena menurutnya Gibran meneladani sang ayah yakni Jokowi dalam meniti karir politik,

        Menurut Sutrisno, jalan Jokowi meniti karir politik dari bawah hingga menjadi presiden akan diikuti oleh Gibran.

        Baca Juga: Usai Putusan MK, Jika Gibran Maju di Pilpres, Maka Harus Izin Dulu ke Jokowi

        “Gibran akan setia pada proses yang telah dirintis oleh role model pemimpin nasional, bapaknya, Presiden Jokowi. Jokowi sendiri memulai karir politik sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga menjadi Presiden,” ungkapnya.

        Sutrisno juga menilai putusan MK tidak dapat dimaknai demi kepentingan politik Gibran. Ia melihat kepentingan lebih besar daripada sakadar membuka jalan untuk Gibran di Pilpres 2024.

        Baca Juga: Prank Nasional, Tertawa Awokwok Gibran yang Kaya Dapat Kunci Jawaban Ebtanas

        “Putusan MK tersebut justru memberi peluang kepada semua kepala daerah yang dinilai berprestasi memimpin daerahnya,” ungkapnya.

        Sebelumnya, MK menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).

        Baca Juga: Anies Siap Ikut Kontestasi Pilpres Meski Prabowo Gandeng Gibran Rakabuming

        "Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: