KLHK Ingin Pemegang PBPH Harus Paham Regulasi Nilai Ekonomi Karbon
Kehutanan menjadi sektor yang sangat diharapkan dan potensial dalam perdagangan karbon. Sektor kehutanan juga menyumbang porsi terbesar di dalam target penurunan emisi gas rumah kaca dengan kontribusi sekitar 60% dalam pemenuhan target netral karbon atau net-zero emission.
Oleh karena itu, melalui Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, Pemerintah menargetkan tingkat serapan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 2030 akan seimbang atau bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Indroyono Soesilo mengungkapkan untuk mencapai target Net Sink sektor FOLU pada 2030, membutuhkan pendanaan yang diperkirakan mencapai 14 miliar dollar AS. Dari angka tersebut, 55 persen di antaranya diharapkan datang dari investasi sektor swasta.
Baca Juga: PLN Komitmen Selesaikan Kompensasi Penggunaan Kawasan Hutan untuk PLTA Cisokan
“Saya kira arahnya kesana yah. Jadi untuk mencapai FOLU Net Sink 2030, kita harus melaksanakan aksi mitigasi maupun investasi, baik pemerintah maupun private sector, untuk itulah dibuat regulasi yang harus diikuti,” kata Indroyono dikutip dari keterangan pers, Kamis (9/11/2023).
Indroyono mengatakan saat ini ada sekitar 600 unit perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yang sebagian mulai masuk ke jasa lingkungan terkait karbon.
Tentu ada langkah-langkah yang harus ditempuh oleh para pemegang PBPH untuk masuk ke jasa lingkungan karbon ini, dengan mengikuti regulasinya, menyusun DRAM dan proses ke SRN sehingga terbit SPE GRK.
“Oleh karna itu, memang harus hati-hati dan harus bermitra bersama-sama. Regulasinya dibuat pemerintah, investasi dilaksanakan pemerintah maupun swasta,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan media briefing ini juga sekaligus untuk meluruskan pemahaman APHI pada pemberitaan sebelumnya mengenai perdagangan karbon dan metodologi di SRN yang dianggap belum lengkap dan menjadi tantangan dalam implementasi NEK, khususnya yang terkait dengan pelaku usaha.
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Agus Justianto mengatakan Pemerintah telah menyiapkan semua instrumennya. Oleh karena itu, pemegang PBPH juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan tersebut.
“Oleh karena itu, mohon bantuan dan dukungan dari kawan-kawan media untuk menyampaikan seluas-luasnya informasi kepada publik sehingga akan ada percepatan dari sektor kehutanan untuk masuk dalam perdagangan karbon,” katanya.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan kesiapan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang merupakan sub sektor kehutanan untuk melaksanakan perdagangan karbon.
Dirinya menyatakan bahwa instrumennya sudah tersedia termasuk metodologi yang ada di Sistem Registri Nasional (SRN), walaupun masih dimungkinkan untuk mengusulkan metodologi yang diperlukan untuk dapat digunakan oleh SRN.
“Sebagai sektor yang diharapkan mempunyai kontribusi yang paling besar yaitu hampir 60% dari total pengurangan emisi GRK, maka PBPH sudah mulai mempersiapkan diri bahkan mungkin paling siap untuk melaksanakan perdagangan karbon, khususnya dari segi legalitas, kinerja, rencana kerja usaha, SDM, luas wilayah aksi mitigasi, pendanaan dan lain lain,” ujar Agus.
Saat ini, telah berproses melalui Rencana Kerja Usaha (RKU) sejumlah 72 PBPH yang telah memasukkan kegiatan jasa lingkungan atau penyerapan dan penyimpanan karbon. Dari jumlah 72 ini, 32 PBPH telah disetujui RKU Pemanfaatan Hutannya (RKUPH).
Kegiatan usaha pada RKUPH merupakan aksi mitigasi penyerapan dan penyimpanan karbon yang dilakukan melalui berbagai kegiatan diantaranya adalah silvikultur intensif (SILIN), Reduce Impact Logging Carbon (RILC), penanaman, pengkayaan, pemulihan lingkungan, kemitraan kehutanan serta aksi mitigasi dalam pencapaian target FOLU.
“Ini yang dapat dilakukan di seluruh areal kerja yang dituangkan dalam Dokumen Rencana Aksi Mitigasi atau DRAM. Jadi mereka sudah siap untuk menyusun DRAM dan sudah mulai kita fasilitasi, karena kita sudah menyiapkan sistem informasi DRAM juga untuk mempercepat prosesnya,” terang Agus.
Selain itu, pihaknya tengah menyiapkan tenaga teknis karbon melalui berbagai pelatihan. Begitu juga dengan sosialisasi penerapan Kerangka Metodologi Penghitungan Pengurangan Emisi/Peningkatan Serapan GRK Sektor FOLU.
“Hal ini sebagai tambahan metodologi yang telah ditetapkan Ditjen PPI yaitu pengurangan deforestasi, degradasi hutan, pengurangan emisi dekomposisi gambut dari pencegahan deforestasi dan degradasi hutan, penghitungan penurunan emisi dari pencegahan kebakaran di lahan gambut,” kata Agus.
Metodologi yang digunakan selain yang telah ditetapkan oleh Ditjen PPI KLHK dapat juga menggunakan metodologi dari BSN atau UNFCCC.
Sosialiasi kepada berbagai pihak, termasuk asosiasi di bidang kehutanan terkait pedoman validasi dan verifikasi penerbitan SPE-GRK juga akan didorong bekerja sama dengan Ditjen PPI.
“Kami juga melakukan percepatan Pengaturan PNPB Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Kami berharap semua instrumennya bisa segera selesai sehingga kita bisa mendorong berjalannya bursa karbon yang telah diluncurkan Bulan September,” ujar Agus.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Laksmi Dhewanthi menekankan pentingnya SRN, metodologi dan prinsip tata kelola karbon yang berintegritas.
Sistem Registri Nasional (SRN) merupakan sistem registri yang mencatatkan berbagai aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang dilakukan seluruh pemangku kepentingan di Indonesia. SRN ini selain menjadi pencatatan, saat ini juga difungsikan sebagai karbon registri yang nanti mampu melakukan penelusuran pada saat diterbitkan Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE).
Baca Juga: Siap Optimalkan Gelora Ekonomi Karbon, Begini Strategi BRI
“Meski demikian, saya ingin menggarisbawahi bahwa SRN bukan semata-mata untuk melakukan perdagangan karbon. Tetapi untuk melakukan perdagangan karbon di Indonesia, atau seluruh mekanisme nilai ekonomi karbon termasuk Result Based Payment, perdagangan emisi dan offset emisi harus melalui SRN,” tuturnya.
Laksmi juga menekankan bahwa untuk mendorong perdagangan karbon, maka metodologi penting untuk bersama dikembangkan dalam menjaga penerapan perdagangan karbon yang transparan, berintegritas, inklusif dan adil.
Kemudian, Laksmi menyampaikan selain sosialisasi dan kerja bersama dengan berbagai macam pemangku kepentingan, KLHK juga sudah membangun Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RKKIK) yang menyediakan informasi lebih detail.
“Kami sangat senang Bapak/Ibu silahkan manfaatkan RKKIK tidak hanya untuk konsultasi, tapi untuk kolaborasi yang lebih erat dalam rangka pengendalian perubahan iklim di Indonesia,” ungkapnya.
Pada kesempatan berbeda, Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan bahwa dengan penjelasan ini, pernyataan APHI sebelumnya pada Seminar Internasional tentang karbon yang mengatakan SRN Indonesia belum lengkap dan tidak bisa mereka pakai adalah tidak benar. Karena pada kenyataannya sudah ada SRN, rumah karbon, dan bursa karbon.
Menteri Siti mengatakan APHI dan semua pemegang izin PBPH harus lebih memahami aturan secara detail dan diminta untuk sosialisasikan kepada anggota-anggotanya.
“Kalau salah mengartikan akan membawa konsekuensi yang buruk terhadap sistem penyelamatan sumber daya alam Indonesia,” tegas Menteri Siti.
Oleh karena itu, sekali lagi Menteri Siti menyatakan SRN sudah bisa dipakai dan diharapkan PBPH melakukan registrasi apabila akan bekerja untuk jasa lingkungan terkait karbon.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: