Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kontrak Jangka Panjang Maskapai Penerbangan Hingga Bangun Wisma Haji di Saudi, Begini Jurus Ganjar Pranowo Buat Biaya Haji Terjangkau

        Kontrak Jangka Panjang Maskapai Penerbangan Hingga Bangun Wisma Haji di Saudi, Begini Jurus Ganjar Pranowo Buat Biaya Haji Terjangkau Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Calon presiden dari PDIP Ganjar Pranowo membeberkan pandangannya mewujudkan biaya haji yang terjangkau untuk masyarakat Indonesia.

        Hal ini disampaikan saat dialog publik bersama capres-cawapres edisi kedua di mana Ganjar Pranowo-Mahfud MD dapat kesempatan berbicara di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Kamis (23/11/23).

        Menurut Ganjar, Haji dan Umrah selain sisi spiritual juga ada sisi perekonomian yang tak bisa dikesampingkan.

        “Bagaimana kita meningkatkan kualitas dan kuota haji dengan harga paling terjangkau? Kami bicara dengan para ekonom, kami bicara bagaimana ekonomi yang gede minta ampun yang masyarakat kita tidak hanya haji tapi umrah, bahkan mereka utang bank dan menjual aset dengan segala cara mereka inginkan,” jelas Ganjar dalam pemaparan materinya, dilihat dari kanal Youtube UMJ, Kamis (23/11/23).

        Baca Juga: Ketimpangan Indonesia Makin Mengkhawatirkan, Anies Baswedan Beber Hal Mencengangkan!

        Ganjar menyebut beberapa hal yang bisa dilakukan agar biaya haji bisa terjangkau oleh masyarakat Indonesia. Salah satu yang ia dorong adalah kontrak jangka panjang dengan maskapai penerbangan.

        Menurut Ganjar, dengan kontrak jangka panjang maskapai penerbangan, maka akan ada harga yang lebih kompetitif dan bisa terjangkau masyarakat terkait biaya haji.

        “Kenapa kita tidak melakukan kontrak jangka panjang untuk maskapai haji dari awal kita mesti dapat harga yang paling kompetitif,” ungkapnya.

        Langkah lain yang Ganjar dorong adalah pembangunan Wisma Haji-Umrah Indonesia di Arab Saudi. Ganjar meyakini hal ini bisa menghemat biaya haji yang dikeluarkan masyarakat. Sisi lainnya adalah ada potensi perekonomian di mana bisa dibuka untuk penginapan jemaah dari negara lain saat umrah.

        Menurut Ganjar dengan konsep seperti ini uang yang dikeluarkan masyarakat pada dasarnya akan kembali ke Indonesia dan memperkuat ekonomi.

        “Kenapa kita tidak buat wisma haji umrah Indonesia di Mekah dan Madinah? Uang itu akan kembali,” ungkapnya.

        Ia pun menyinggung pengalamannya mengetahui salah satu sistem wisata di China di mana mereka membuat aplikasi wisata untuk kunjungan ke Bali. Dalam aplikasi tersebut lengkap diberi panduan toko mana yang harus dikunjungi, ternyata toko itu menyediakan barang buatan China. Artinya perekonomian yang terjadi akan kembali ke mereka juga.

        “Yang menarik barang yang boleh dibeli di situ disampaikan, dan akan dikirim secara online, ternyata produk dari Tiongkok yang diskon besar-besaran ditaruh di tempat wisata, dibeli oleh mereka sendiri. Duitnya kembali ke sana,” jelasnya.

        “Maka kalau kita bisa buat Wisma Haji dan Umrah berapa orang yang akan menginap di situ dan itu jadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kita di situ kalau negara yang punya, kalau swasta itu ya orang Indonesia akan belanjakan,” tambahnya.

        Hal lainnya yang Ganjar singgung untuk wujudkan biaya haji terjangkau dan kuta bertambah adalah mengambil sisa kuota dari negara lain,

        “Ini hanya butuh lobi saja dan perbaikan manajamen kuota daerah,” ujarnya.

        Baca Juga: Investor Asing Belum Ada di IKN, Jokowi: Masa Satu Saja Ndak Ada...

        Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan biaya haji untuk 2024 sebesar Rp 105 Juta.

        "Jadi Bipih yang harus dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp105 juta bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jemaah," jelas Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo sebagaimana dikutip dari situs kemenag.go.id, Minggu (19/11/23).

        Untuk diketahui, Undang-Undang No 8 Tahun 2019  menjelaskan BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

        Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: