Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR: Tidak Ada Istilah Pangkat Kehormatan di TNI

        DPR: Tidak Ada Istilah Pangkat Kehormatan di TNI Kredit Foto: DPR RI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin, menekankan bahwa dalam militer saat ini tidak mengenal istilah pangkat kehormatan.

        Meski begitu, jika seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa, maka sesuai aturan dan UU diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.

        Baca Juga: DPR Ingatkan Belum Selesainya Masalah Sinyal Kereta Api di Indonesia

        Hal itu dia ungkap menyusul rencana Presiden Joko Widodo yang akan menyematkan pangkat jenderal kehormatan atau Jendral TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2) hari ini.

        "Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).

        Mengacu pada UU No. 20 tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3, kata Hasanuddin, penyematan tanda kehormatan mestinya diterima oleh prajurit TNI aktif, bukan purnawirawan atau pensiunan TNI. 

        "Perlu digaris bawahi pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi "pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa" tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun. Misalnya dari Kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," ujarnya.

        Baca Juga: PSI Kantongi 42 Kursi DPRD di Papua Raya, Naik 300%!

        Lebih jauh, Hasanuddin menuturkan bahwa aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI pada Pasal 27.

        Adapun dalam aturan itu tidak memuat kenaikan pangkat bagi prajurit TNI. Akan tetapi terdapat pangkat tituler yang diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan. 

        Baca Juga: Dorong DPR Gunakan Hak Angket, Pengamat Soroti Kejahatan Pemilu: 'Proses Melalui Ranah Politik'

        "Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru," pungkasnya.

        Sementara itu, Jokowi resmi menyematkan kenaikan pangkat kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. Adapun pangkat yang disamatkan untuk Prabowo yakni Jenderal TNI Kehormatan Purnawirawan. Penyematan itu berlangsung dalam Rapat Pimpinan TNI/Polri di GOR Ahmad Yani, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024) pagi.

        Baca Juga: Habib Rizieq Dorong DPR Gunakan Hak Angket Soal Penyelenggaraan Pemilu: Panggil Semuanya!

        Kenaikan pangkat itu sesuai Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13/TNI/2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: