Merasa Mendapat Intimidasi Kekerasan Seksual, Wanita Asal Medan Adukan Rekan Bisnisnya ke Kementerian PPPA
Seorang wanita asal Medan, Sumatera Utara berinisial R membuat laporan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada Kamis (25/4/2024). Pelaporan ini dibuat lantaran R merasa mengalami intimidasi seksual dari mitra kerjanya berinisial L.
Perempuan berinisial R menyebut bahwa peristiwa ini sudah berlangsung sejak 18 Desember 2022 sampai Agustus 2023. Keduanya merupakan rekanan bisnis di bidang otomotif.
Perempuan R menyebut bahwa L merupakan pemasok barang dagangan usaha yang dijalankan oleh R bersama semuanya. Dalam dinamika bisnis tersebut, R menyebut bahwa L mendekati dirinya dengan dalih memperlancar urusan bisnis.
Saat awal kejadian, usaha R sedang sulit lantaran terdampak pandemi Covid-19. Bahkan, tokonya sempat tutup selama lima bulan.
"Awalnya ngobrol, ketemu, lalu mengarah ke hal-hal yang seksual," ujar R di kantor Kementerian PPPA.
"Pelaku bilang 'udah lu kan lagi susah, kalau mau barang dari gua bisa kasih murah, gua juga bisa bilang ke supplier lain buat masukin barang tapi imbalannya lu harus melayani gua' katanya gitu," ucap R menjelaskan ringkas tawaran dari L.
R pun mengaku sempat menolak tawaran dari L. Namun, L tetap ngotot dan mengancam akan mempersulit pasokan barang dan bisa berdampak pada ekonomi keluarga.
"Dia mengancam saya, kalau tidak mau berhubungan sama dia, dia akan setop semua barang dan menyuruh semua supplier tidak memasukan barang ke toko kami. Dan dia mengancam kehidupan keluarga kami akan hancur dan anak-anak saya akan terancam," tuturnya.
Setelah melayani permintaan bejat L selama berbulan-bulan, R akhirnya hamil. Meski tak tahu siapa ayahnya, R tetap melahirkan anak dalam kandungannya itu.
Setelah melahirkan pada Oktober 2023, R pun memutuskan melawan dan tak mau lagi melayani L. Namun, L justru melaporkan suaminya ke polisi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan uang.
"Ketika saya tidak mau memenuhi hasrat seksualnya, dia melaporkan suami saya ke Polda Sumut. Dan sekarang suami saya ditahan. Sudah 20 hari tepatnya hari ini. dan polisi tidak memanggil saya sebagai saksi, langsung menahan suami saya," ungkapnya.
Baca Juga: Kemerdekaan Hakim MK Syarat Mutlak Berdirinya Negara Hukum yang Demokratis
Perempuan R pun melaporkan balik L ke polisi dengan alasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kendati demikian, R menyebut laporannya itu tak kunjung ditindaklanjuti hingga saat ini.
Kuasa Hukum R, Samuel Partogi menyebut laporan kliennya itu telah diterima oleh Kementerian PPPA. Tak sampai di situ, ia juga berencana membuat laporan serupa ke lembaga lain.
Ia berharap bisa mendapatkan dukungan dari berbagai pihak agar R dan suaminya bisa mendapatkan keadilan.
"Jadi ya kita di sini ya tujuannya kita ingin membuat laporan perlindungan hukum lah kepada Kementerian Perempuan dan juga kita habis ini juga kita akan buat laporan ke Komnas HAM, ke Komnas Perempuan kita juga akan buat pengaduan, ke Mabes Polri," tuturnya.
"Kita di sini memperjuangkan hak hukum, hak sebagai perempuan, hak sebagai korban, semoga bisa mendapat keadilan," tambahnya memungkasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: