Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menjaga Sektor Keuangan Indonesia, Begini Sejumlah Catatan OJK

        Menjaga Sektor Keuangan Indonesia, Begini Sejumlah Catatan OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        toritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait dengan perkembangan sektor jasa keuangan dan berbagai kebijakan pengawasan, khususnya dalam menghadapi dinamika global. Pihaknya senantiasa berupaya untuk memperkuat industri jasa keuangan dan terus meningkatkan pelindungan konsumen.  

        OJK OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dengan kinerja intermediasi yang kontributif, didukung oleh likuiditas yang memadai dan tingkat permodalan yang kuat di tengah peningkatan ketidakpastian global akibat ketegangan geopolitik serta trajectory penurunan inflasi yang berada di bawah ekspektasi pasar sehingga menimbulkan tekanan di pasar keuangan.

        Baca Juga: OJK: Aset Industri Asuransi Tumbuh 2,49% di Maret 2024

        "OJK telah mengambil langkah kebijakan seperti melakukan stress test terhadap industri jasa keuangan untuk memastikan bahwa berbagai risiko pasar dari aspek suku bunga dan nilai tukar dapat termitigasi dengan baik," ujarnya Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dilansir dari keterangan tertulis yang diterima Selasa (14/5).

        Di sisi lain, pasar saham domestik di bulan April 2024, IHSG terkoreksi 0,53 persen ytd ke level 7.234,20 (melemah 0,75 persen mtd). Nilai Penawaran Umum sebesar Rp77,64 triliun dengan 17 emiten baru.  Masih terdapat 138 pipeline Penawaran Umum. Penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), mencapai Rp1,11 triliun dengan 17 penyelenggara dan 529 Penerbit.

        OJK turut melaporkan bahwa kinerja industri perbankan Indonesia per Maret 2024 tetap resilien dan stabil. Permodalan (CAR) perbankan 26,00 persen menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi ketidakpastian global. 

        "Kredit tumbuh 12,40 persen (yoy) menjadi Rp7.245 triliun. Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 1,90 persen mtm atau meningkat sebesar 7,44 persen yoy menjadi Rp8.601 triliun," ungkap Mahendra.

        Baca Juga: Bandel Soal Perlindungan Konsumen, OJK Sanksi Tegas Sejumlah Perusahaan

        Untuk sektor asuransi, pihaknya mengabarkan pendapatan premi di Maret 2024 mencapai Rp87,77 triliun, atau naik 11,80 persen yoy. Premi asuransi jiwa tumbuh 2,09 persen yoy dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 24,75 persen yoy. Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 448,76 persen dan 335,97 persen, jauh di atas threshold sebesar 120 persen.

        Sementara terkait dengan lembaga pembiayaan, OJK mencatatkan piutang pembiayaan tumbuh 12,17 persen yoy pada Maret 2024. Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan NPF net sebesar 0,70 persen dan NPF gross  2,30 persen. Gearing ratio PP turun tercatat sebesar 2,30 kali (Februari 2024: 2,22 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

        Baca Juga: OJK Sanksi Manajer Investasi dan Emiten yang Bandel di Pasar Modal

        Adapun catatan terkait dengan sejumlah langkah lembaga dalam memperkuat industri jasa keuangan dan terus meningkatkan pelindungan konsumen sebagai berikut:

        • Terdapat 458 pengajuan permohonan oleh penyelenggara ITSK yang masuk ke OJK dalam rangka Regulatory Sandbox dan telah diterbitkan status tercatat terhadap 155 penyelenggara ITSK.
        • Pada April 2024, OJK menetapkan 94 penyelenggara dalam 14 klaster model bisnis telah diberikan status hasil Regulatory Sandbox.
        • Sejak 1 Januari s.d. 30 April 2024, OJK telah melaksanakan 655 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 682.645 orang. Penguatan program inklusi keuangan dilakukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Sampai dengan 30 April 2024 telah terbentuk 516 TPAKD di 34 provinsi dan 482 kabupaten/kota.
        • Sejak 1 Januari hingga 30 April 2024, OJK telah menerima 127.220 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 9.101 pengaduan. Dari jumlah itu, 3.262 berasal dari perbankan, 3.347 dari industri financial technology, 1.952 dari perusahaan pembiayaan, 423 dari perusahaan asuransi serta sisanya dari pasar modal dan IKNB lainnya.
        • Periode 1 Januari s.d. 30 April 2024, OJK telah memberikan sanksi 35 Surat Peringatan Tertulis kepada 35 PUJK; 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK; dan 10 Sanksi Denda kepada 10 PUJK.
        • Pada 2024 (per 30 April 2024) terdapat 67 PUJK yang melakukan penggantian kerugian Konsumen atas 205 pengaduan.
        • Sampai 30 April 2024 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 119 perkara yang terdiri dari 94 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 20 perkara IKNB.  Jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan 105 perkara, di antaranya 99 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 6 perkara masih dalam tahap kasasi.

        Baca Juga: Buntut Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Panggil OJK, LPS, dan Kementerian BUMN

        OJK terus meningkatkan kolaborasi dan mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan agar dapat memperkuat ekosistem sektor keuangan yang sehat serta memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan dengan tetap menjaga prinsip governansi yang baik, integritas, dan fokus pada aspek keberlanjutan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: