Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menilai regulasi pemerintah terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berpotensi menurunkan pendapatan domestik bruto (PDB) hingga Rp1,2 triliun.
Adapun potensi buruk itu lahir dari hasil studi bertajuk “Tapera untuk Siapa? Menghitung Untung Rugi Kebijakan Tapera” yang dilakukan CELIOS. Melalui kebijakan tersebut, CELIOS menyimpulkan regulasi Tapera menunjukkan dampak negative pada keseluruhan output ekonomi nasional.
Baca Juga: Sesama untuk Pekerja, Begini Efek Kehadiran Tapera untuk BPJS TK
“Perhitungan menggunakan model input-output juga menunjukkan surplus keuntungan dunia usaha turut mengalami penurunan sebesar Rp1,03 triliun dan pendapatan pekerja turut terdampak, dengan kontraksi sebesar Rp200 miliar, yang berarti daya beli masyarakat juga berkurang dan menurunkan permintaan berbagai jenis sektor usaha.” Kata Huda dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6/2024).
Huda juga mencermati dampak selama kebijakan Tapera berjalan, masalah backlog perumahan juga belum dapat diatasi. Bahkan jika ditarik lebih jauh ke model Taperum, masalah backlog perumahan ini masih belum terselesaikan.
“Adapun alasan backlog sempat alami penurunan lebih disebabkan oleh perubahan gaya anak muda yang memilih tidak tinggal di hunian permanen atau berpindah-pindah dari satu rumah sewa ke rumah lainnya.” Kata Huda.
Sementara itu Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira menilai, efek paling signifikan terlihat pada pengurangan tenaga kerja, di mana kebijakan ini dapat menyebabkan hilangnya 466,83 ribu pekerjaan.
Baca Juga: KPR BPJS Ketenagakerjaan dan Tapera: Serupa Namun Tak Sama
Menurutnya, temuan itu membuktikan bahwa regulasi Tapera berdampak negatif pada lapangan pekerjaan latanran menurunnya konsumsi dan investasi yang dilakukan berbagai perusahaan.
“Meskipun ada sedikit peningkatan dalam penerimaan negara bersih sebesar Rp20 miliar, jumlah ini sangat kecil dibandingkan dengan kerugian ekonomi yang terjadi di sektor-sektor lain,” ungkap Bhima.
Karenanya, CELIOS memberikan 7 rekomendasi yang dinilai perlu dilakukan Tapera. Pertama, melakukan perubahan agar tabungan Tapera hanya diperuntukkan untuk ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, sedangkan pekerja formal dan mandiri bersifat sukarela.
Baca Juga: Polemik 'Obat' Tapera, Sandiaga Uno Disebut Coba Balikkan Fakta
Kedua, mendorong transparansi pengelolaan dana Tapera termasuk asesmen imbal hasil (yield) dari tiap instrumen penempatan dana. Ketiga, memperkuat tata kelola dana Tapera dengan pelibatan aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Keempat, meningkatkan daya beli masyarakat agar kenaikan harga rumah bisa di imbangi dengan naiknya pendapatan rata-rata kelas menengah dan bawah. Kelima, mengendalikan spekulasi tanah yang menjadi dasar kenaikan ekstrem harga hunian.
Baca Juga: Masalah Kunci Tapera, Bukan Sosialisasi ke Pekerja atau Pengusaha
Keenam, menurunkan tingkat suku bunga Kredit Perumahan Rakyat (KPR) baik fixed (tetap) maupun floating (mengambang) dengan efisiensi Net Interest Margin (NIM) perbankan dan intervensi kebijakan moneter Bank Indonesia. Ketujuh, memprioritaskan dana APBN untuk perumahan rakyat dibandingkan mega-proyek yang berdampak kecil terhadap ketersediaan hunian seperti proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar