Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dampak Berita Keliru oleh Oknum Mitra, CV Agung Jaya Alami Kerugian Rp100 Miliar

        Dampak Berita Keliru oleh Oknum Mitra, CV Agung Jaya Alami Kerugian Rp100 Miliar Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Eggi selaku Direktur Agung Jaya dari Cianjur datang ke LQ Indonesia Law Firm untuk menceritakan dan berkonsultasi atas masalah bisnis yang dialaminya. Hal ini kemudian menjadi perhatian publik karena dapat menjadi pelajaran bagi banyak orang.

        Eggi menjelaskan bahwa mulanya CV Agung Jaya melakukan pengiriman SIR-20 ke PT Gajah Tunggal pada tanggal 15 April 2020. Hal itu dilakukan sesuai dengan PO yang disertakan dengan Surat Jalan dan Certificate of Analysis (COA).

        Proses pengiriman dilakukan seperti biasa, yaitu sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh PT Gajah Tunggal. Tata cara dalam prosedur tersebut mengharuskan sampel SIR-20 diambil di atas truk, lalu diuji lab hingga dinyatakan “OK” atau sesuai. Setelah itu, SIR-20 akan diterima oleh PT Gajah Tunggal Tangerang dan diturunkan dari atas truk.

        Eggi menambahkan, bahwa Linda Subekti selaku pihak administrasi di PT Gajah Tunggal mengirimkan email kepada Agung Jaya pada tanggal 22 Juni 2020. Email tersebut berisi mengenai konfirmasi sebagai berikut.

        “Dear Bapak/Ibu. Raw material incoming check untuk item dirt content masih masuk standard namun berada di level maksimum”.

        Menanggapi pesan tersebut, Eggi dari pihak Agung Jaya merasa bahwa konfirmasi dikatakan tanpa bukti hasil uji lab SIR-20 dari laboratorium Gajah Tunggal Tangerang yang berwenang.

        Selanjutnya, pada tanggal 30 Juli 2020, Agung Jaya mendapatkan kembali email dari Ismail Saleh selaku QA Gajah Tunggal. Berdasarkan email tanggal 11 Juni 2022, email terbaru tersebut menyatakan:

        “Mari kita baca info dari Ibu Linda terkait pengujian oleh RnD dengan seksama dan kepala dingin:

        1. Serpihan masih ada pada level maksimum. Kalau Agung Jaya beranggapan serpihan itu ‘hilang’, saya tidak tahu darimana pemahaman itu berasal”.

        Dengan begitu, Bapak Ismail Saleh telah menyimpulkan bahwa Agung Jaya tidak bisa mengirimkan SIR-20, “...maka proses approval tidak bisa kita mulai”.

        Berbeda dengan tuduhan-tuduhan terhadap pengiriman SIR-20 Agung Jaya tanggal 15 April 2020 tersebut, Agung Jaya mendapatkan hasil uji lab SIR-20 Gajah Tunggal Tangerang dari Gajah Tunggal Pusat dengan hasil baik. 

        Hasil lab yang didapatkan pada tanggal 13 Juli 2020 itu menunjukan bahwa kualitas pengiriman SIR-20 Agung Jaya pada tanggal 15 April 2020 adalah bagus, yaitu 0,12% dari maksimum 0,20%. Hasil tersebut sesuai dengan spesifikasi Gajah Tunggal No.T-SP-2-12 yang disahkan oleh Procurement Department tanggal 24 Oktober 2016 dan Standar Nasional Indonesia No.06-1903-2000.

        Baca Juga: LQ Indonesia Lawfirm Bersama Ratusan Korban Investasi Bodong Gelar Demo di Mabes Polri, Tuntut Hilangnya Aset Sitaan dan DPO Tipideksus

        Dengan adanya bukti hasil uji lab SIR-20 yang memenuhi standar, maka Ismail Saleh selaku QA Gajah Tunggal dan Linda Subekti selaku Administrasi Gajah Tunggal terindikasi mengirimkan email yang berisi informasi tidak benar atau menyebarkan berita bohong. 

        Dampak dari kekeliruan berita tersebut tidaklah sepele, melainkan menyebabkan kerugian besar. Pabrik Crumb Rubber Agung Jaya mengalami kerugian senilai Rp100 miliar selama 5 tahun karena diberhentikan atas pengiriman SIR-20.

        Agung Jaya sebagai mitra, yang pernah mendapatkan oleh Gajah Tunggal sebagai Loyal Supplier pada Supplier Award 2019, mencoba untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah dan mufakat. Namun, cara tersebut tidak berhasil. 

        Oleh karena itu, pada tanggal 29 April 2023, Agung Jaya memutuskan untuk melaporkan oknum Gajah Tunggal yang diduga melakukan Fitnahan. Hal itu dilakukan dengan cara meminta bantuan kepada pengacara di Jakarta, tetapi mengalami proses yang cukup lama. Barulah pada tanggal 21 mei 2024 lalu telah keluar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang isinya menyatakan masih dalam proses klarifikasi saksi-saksi.

        Pihak Agung Jaya berharap bahwa laporan atas perkara ini dapat berjalan sesuai jalur hukum dan diproses dengan lancar. 

        “Kepada Bapak Kapolres Jakarta Pusat, kiranya dapat membantu mengatasi dan dapat ditindaklanjuti mengingat kasus ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar, yaitu senilai kurang lebih Rp100 miliar,” ujar Advokat Alvin Lim.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: