Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polri Tangkap 18 Operator Judi Online, Nilainya Fantastis!

        Polri Tangkap 18 Operator Judi Online, Nilainya Fantastis! Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Polri mengungkapkan adanya tiga situs perjudian dengan nominal fantastis selama periode Mei-Juni 2024.

        Hal tersebut diungkapkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada yang menyebut bahwa pihaknya telah menangkap 18 pelaku dari ketiga situs yang berperan sebagai operator judi online.

        "Melakukan pengungkapan terhadap tiga kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/6/2024)

        Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online tersebut juga merinci, sembilan dari 18 pelaku merupakan operator situs 1XBET, lalu 7 diantaranya adalah operator situs W88 dan 2 operator berasal dari situs Liga Ciputra. Ketiga server situs judi online tersebut dikendalikan dan berada di luar negeri.

        Baca Juga: Nasib Malang Warga Indonesia, Digerogoti Judi Online dan Narkoba

        Adapun peran operator yang berada di Indonesia adalah menyediakan sarana sistem pembayaran deposit serta withdraw pada masing-masing situs judi online yang mereka operasikan.

        Berdasarkan modus operandinya, para pelaku bertugas untuk mengirimkan buku rekening bank yang terdaftar atau alat pembayaran di Indonesia ke luar negeri guna menyamarkan transaksi keuangan sehingga susah dilacak. Tak hanya itu, mereka juga melakukan perputaran uang melalui cryptocurrency serta money changer.

        Tak hanya menangkap 18 pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti di antaranya adalah dua akun kripto dengan total asset Rp13,5 miliar, uang tunai Rp4,5 miliar, 3 unit mobil mewah, 145 kartu ATM, 114 handphone, 9 laptop, satu set perhiasan emas, dan 96 rekening.

        Dari hasil pemeriksaan penyidik, Wahyu mengatakan total estimasi perputaran uang selama ketiga situs setan itu beroperasi menyentuh angka Rp1,041 triliun.

        "Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut mencapai Rp1,041 triliun," kata Wahyu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: