OJK Kabulkan Rencana Permintaan Pemisahan Unit Asuransi Syariah, 30 Perusahaan Lakukan Spin Off
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kabulkan rencana permintaan rencana kerja pemisahan unit syariah (RKPUS). Sebanyak 30 perusahaan sudah melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru. Diantara 30 perusahaan, 2 diantaranya sudah mengajukan pemisahan unit syariah dengan membangun perusahaan asuransi syariah pada tahun 2024.
“Dari 30 perusahaan tersebut, terdapat 2 perusahaan yang akan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru pada tahun 2024,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, (8/7/2024).
Ogi menjelaskan, dari 2 perusahaan tersebut 1 sudah mengajukan permohonan izin asuransi syariah kepada OJK, sedangan 1 perusahaan akan mengajukan izin usaha pada bulan Desember 2024.
Baca Juga: Premi Asuransi Unit Link Terjun Bebas Hingga 18,23%, Begini Penjelasan OJK
“Dari 2 perusahaan tersebut, 1 perusahaan telah mengajukan permohonan izin usaha asuransi syariah baru kepada OJK sedangkan 1 perusahaan akan mengajukan permohonan izin usaha pada bulan Desember 2024,” urainya.
Sesuai dengan RKPUS yang disampaikan perusahaan berdasarkan POJK 11 Tahun 2023 terdapat 11 perusahaan yang akan melakukan spin-off unit syariah dengan cara mengalihkan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah lain.
“Dari 11 perusahaan tersebut, terdapat 1 perusahaan yang mengalihkan portofolio pada akhir 2023 dan 3 perusahaan yang akan melakukan pengalihan portofolio pada tahun 2024,” tegasnya.
Sesuai dengan RKPUS, untuk 3 perusahaan yang akan mengalihkan portofolio unit syariah pada semester 2 tahun 2024 ditargetkan pengalihan portofolio akan diselesaikan pada semester 1 tahun 2025.
OJK telah melakukan komunikasi dengan perusahaan yang akan melakukan spin-off dengan cara mengalihkan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah lain untuk memastikan agar dapat menyelesaikan spin off sesuai dengan batas waktu.
Baca Juga: Soal Kasus Wanaartha, OJK Minta Pemilik Pulang untuk Pertanggung Jawabkan Perbuatannya
Apabila pada akhirnya perusahaan tersebut tidak dapat menyelesaikan spin-off sesuai dengan batas waktu, berdasarkan POJK 11 Tahun 2023 OJK mencabut izin unit syariah perusahaan tersebut dan perusahaan dimaksud wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pemegang polis. Penyelesaian kewajiban tersebut tentunya harus dengan persetujuan pemegang polis dan tidak merugikan hak pemegang polis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman