Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Kasus Wanaartha, OJK Minta Pemilik Pulang untuk Pertanggung Jawabkan Perbuatannya

Soal Kasus Wanaartha, OJK Minta Pemilik Pulang untuk Pertanggung Jawabkan Perbuatannya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang terjadi. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, sampai saat ini OJK menghormati proses hukum dan terus meminta pemilik asuransi Wanaartha untuk pulang ke Indonesia.

“OJK menghormati proses hukum yang berjalan hingga saat ini. Dalam setiap kesempatan OJK selalu meminta pemilik wanaartha untuk kembali ke Indonesia guna mempertanggung jawabkan perbuatan hukum yang terjadi,” ungkap Ogi di Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga: Premi Asuransi Unit Link Terjun Bebas Hingga 18,23%, Begini Penjelasan OJK

Ogi menyampaikan, bahwa tim likuidasi telah menyelesaikan pembagian dana jaminan tahap pertama kepada pemegang polis asuransi Wanaartha. 

“Sesuai dengan laporan yang telah disampaikan oleh Tim Likuidasi diketahui bahwa Tim Likuidasi telah selesai melakukan pembagian dana jaminan tahap pertama secara proporsional kepada pemegang polis,” jelasnya. 

Setelah menyelesaikan pembagian dana jaminan tahap pertama, tim likuidasi tengah mengajukan permohonan untuk pencairan tahap kedua kepada pemegang polis. 

“Selanjutnya, Tim Likuidasi telah menyampaikan permohonan pencairan tahap kedua atas dana jaminan dan OJK telah menyetujui permohonan pencairan tahap kedua tersebut,” urainya.

Baca Juga: Soal Third Party Liability jadi Program Asuransi Wajib, OJK Beberkan Perkembangannya

Ogi menyampaikan, saat ini dirinya sudah mendapat laporan, bahwa tim likuidasi sudah memulai melakukan pembayaran tahap kedua dan diperkirakan akan selesai secara profesional pada bulan Juli 2024.

“Berdasarkan laporan yang disampaikan Tim Likuidasi, diketahui saat ini Tim Likuidasi sedang melakukan pembayaran tahap kedua kepada Pemegang Polis yang akan dibayarkan secara proposional mulai dari bulan Juni sampai dengan Juli 2024,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: