Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jika Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Pengamat Hukum Nilai Polisi Harus Proses Ketua DPRD Siak

        Jika Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Pengamat Hukum Nilai Polisi Harus Proses Ketua DPRD Siak Kredit Foto: Sahril Ramadana
        Warta Ekonomi, Pekanbaru -

        Dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan terus menjadi sorotan.

        Pengamat Hukum Pidana, DR Zulkarnain menilai pemalsuan ijazah dalam kancah politik merupakan salah satu unsur yang menciderai politik dan harus ditindak sesuai perundang-undangan yang berlaku.

        "Artinya ada ketidakjujuran dalam berpolitik. Jika jadi anggota dewan, maka akan banyak penyalahgunaan, dan harus ditindak sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) ini, Jumat (6/9).

        Zulkarnain mengatakan, kepolisian pada prinsipnya juga tidak boleh menolak perkara yang diadukan terkait ijazah palsu ini, harus diterima kemudian dilakukan penyelidikan dan proses hukum lainnya.

        "Dugaan ijazah palsu ini menang harus dibuktikan. Pertama, ijazah itu harus dilihat benar dan tidak palsu. Jika benar palsu, maka perlu juga dilihat dimana kepalsuannya. Kita harus cermati dimana palsunya. Apakah stempelnya, nomornya, atau isinya yang palsu," terangnya.

        Semua itu harus dibuktikan untuk memecahkan dugaan menjadi kenyataan. Sebab, kata Zulkarnain, dari kacamata hukum memecahkan dugaan harus ada alat bukti yang sah baru bisa diteruskan ke tahap selanjutnya oleh kepolisian. Jika belum, maka masih menjadi dugaan meski pihak kepolisian pernah melakukan gelar perkara.

        "Nah, untuk membuktikannya maka perlu fisik atau ijazah-nya agar lebih mudah. Terus bagaimana jika kampusnya sudah tutup, maka bisa ditelusuri melalui Dikti. Jika kampusnya swasta, maka akan ada kopertis namanya. Bisa ditelusuri kok, karena jejak digitalnya pasti ada," terangnya.

        Penelusuran yang dimaksud juga bisa dilihat dari tahun berapa yang bersangkutan lulus. Kemudian dicocokkan dengan nomor ijazah, nama, tempat tanggal lahir, alamat dan lainnya. Jika tidak cocok, maka benar ijazah tersebut palsu.

        "Jika sudah terbukti palsu maka jabatan sebagai anggota maupun pimpinan dewan cacat moril," ujar pria yang pernah menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan ijazah palsu Bupati Rohil, Afrizal Sintong tersebut.

        Baca Juga: PT BSP Pastikan Kebakaran Kolam Minyak Mentah di Siak Tak Ganggu Produksi

        Terpisah, Andi Pratam, seorang mahasiswa asal Kabupaten Siak menilai kasus ijazah palsu ini menjadi preseden buruk bagi kemajuan dunia pendidikan di Siak. 

        "Kalau ini benar, tidak menutup kemungkinan akan mengganggu kemajuan pendidikan di Kabupaten Siak. Pejabat yang tadinya jadi contoh baik, malah mempertontonkan hal yang tidak baik. Jangan gara-gara kasus ini, anak-anak Siak ilfeel menempuh pendidikan hingga ke perguruan tinggi. Sebab, kalau hanya untuk mendapatkan gelar akademik, bisa dibuat tanpa harus menduduki bangku kuliah," jelasnya 

        Dari sisi penegakan hukum, menurut Andi ketidakjelasan kasus ini juga dapat merusak citra institusi Polri di Riau. "Tidak bisa disalahkan jika masyarakat berpikir negatif. Sebab tidak ada keterbukaan informasi terhadap publik," ujarnya. 

        Sebelumnya, dugaan penggunaan ijazah palsu ini dilaporkan LSM Perkara ke Polda Riau pada 2021 silam. Ditreskrimum Polda Riau kala itu sudah melakukan gelar perkara dibuktikan dengan surat nomor B/2207/XI/RES.1.24./2021/Ditreskrimum. Namun hingga kini kasus yang menerpa Ketua DPD II Partai Golkar Siak ini masih gelap.

        Menurut Ketua LSM Perkara Riau, Freddy H, kuat dugaan gelar sarjana ekonomi (SE) yang digunakan Indra Gunawan bukan gelarnya, melainkan milik orang lain dengan nama sama.

        "Dari data yang kita dapat. Gelar itu memang atas nama Indra Gunawan. Nomor ijazah-nya 308713421063. lahirnya di Jakarta 30 Mei 1971. Emang Ketua DPRD Siak, lahirnya di Jakarta," kata Freddy. 

        "Sepengetahuan saya, dari data yang kita dapat, Indra Gunawan Ketua DPRD Siak itu lahirnya di Lalang, Kecamatan Sungai Apit, Siak, pada 08 September 1974. Itu dari data yang kita peroleh. Tapi mana tahu dia lahir di Jakarta, kita tidak tahu juga," imbuhnya. 

        Freddy mengatakan, ijazah atas nama Indra Gunawan yang lahir di Jakarta tersebut dulunya kuliah di Universitas STIE Adhy Niaga Bekasi. Namun universitas itu ditutup pemerintah tahun 2015 lalu.

        "Kampusnya sudah ditutup tahun 2015 lalu. Kalau tak salah saya karena kasus ijazah palsu serta tidak terdaftar di Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) dari 2010. Tapi, dari info yang saya dapat, nama kampus itu kayaknya sudah berubah jadi Universitas Mandiri, kalau tak salah saya," ujarnya. 

        Baca Juga: Didukung DBH Sawit, 3.850 Petani di Siak Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

        Menurut Freddy polisi juga terkesan setengah hati mengungkap kasus ini. Padahal bukti-bukti akurat sudah terpampang di depan mata.

        "Hampir di setiap kecamatan di Siak, baliho ukuran besar Ketua DPRD Siak itu acep kali terpampang. Di belakang namanya tersemat gelar akademik Sarjana Ekonomi (SE). Tapi gelar itu tidak pernah lengket di akhir nama Indra Gunawan pada kertas surat suara Partai Golkar di Dapil I Siak, daerah pemilihannya saat Pileg dari 2014 hingga 2024," ujarnya. 

        "Sementara setiap pengesahan APBD Siak, gelar itu ada diakhir nama yang bersangkutan pada setiap lembaran kertas yang ditandatangani. Sudah terang kayak gitu buktinya, masih saja senyap," jelasnya.

        Untuk itu Freddy berharap, Polda Riau dapat mengungkap kasus ini secepatnya. Sebelum penggunaan gelar akademik yang diduga palsu itu membanjiri setiap lembaran berkas negara di Kabupaten Siak.

        "Kalau saya pikir-pikir, memang hebat Ketua DPRD Siak ini. Kayak kebal hukum. Karena itu kita berencana akan membuat laporan ke Mabes Polri. Sebab Polda Riau sepertinya tidak memiliki kemampuan dalam penegakan hukum kasus ijazah palsu," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sahril Ramadana
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: