Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan pada tahun 2020 – 2023.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024," kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono membacakan amar putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Secara resmi Subachran menyebut bahwa pihak majelis hakim pengadilan tinggi menyetujui pertimbangan hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam memutus perkara Muhammad Hatta tersebut.
Muhammad Hatta dinilai tidak memperoleh atau menikmati hasil atas perbuatannya karena semata-mata hanya menuruti kehendak atasannya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saja. Melainkan atas kehendaknya juga.
Maka dari itu, pengadilan tinggi menyatakan pidana yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama kepada Muhammad Hatta, telah sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, memori banding dari penuntut umum ditolak," ucap Subachran.
Baca Juga: Hadapi Kekeringan, Kementan Turun Hadirkan Pompa Air di Subang
Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan kepada Muhammad Hatta tetap sebagaimana vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2024) memvonis Muhammad Hatta dengan pidana 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dirinya dinyatakan terbukti bersalah dan terlibat dalam melakukan pemerasan pejabat eselon I Kementan beserta jajarannya.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni pidana penjara 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan pidana kurungan. Oleh karena itu, KPK mengajukan banding.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: