Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penundaan Power Wheeling di RUU EBET, Langkah Pemerintah Jaga Tarif Listrik

        Penundaan Power Wheeling di RUU EBET, Langkah Pemerintah Jaga Tarif Listrik Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah menunda pengesahan skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET), sebagai langkah untuk melindungi masyarakat dari potensi kenaikan tarif listrik. Langkah ini dinilai sebagai bentuk perlindungan tarif oleh Akmaluddin Rachim, peneliti dari Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep).

        "Penundaan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, mengingat risiko kenaikan tarif listrik akibat implementasi skema power wheeling," ungkap Akmaluddin kepada media, Kamis (26/9/2024).

        Skema power wheeling, yang memungkinkan pembangkit listrik swasta menjual listrik langsung kepada konsumen, dianggap sebagai langkah menuju liberalisasi sektor ketenagalistrikan.

        Baca Juga: Skema Power Wheeling Temui Jalan Buntu, Pembahasan RUU EBET Dilanjutkan Tahun Depan

        Akmaluddin memperingatkan bahwa skema ini bisa mengganggu prinsip monopoli negara sebagai pembeli dan penjual tunggal listrik (single buyer, single seller/SBSS).

        "Jika skema ini diterapkan, kontrol negara atas distribusi listrik bisa berkurang, dan harga listrik kemungkinan akan ditentukan oleh mekanisme pasar. Ini berisiko bagi masyarakat sebagai penerima utama manfaat energi listrik," tegasnya.

        Baca Juga: Indef Nilai Power Wheeling Berisiko Bebani APBN Pemerintahan Prabowo-Gibran

        Akmaluddin mendesak agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus mempertimbangkan dampak dari skema power wheeling sebelum memutuskan penerapannya. Penundaan ini, katanya, merupakan langkah tepat untuk menjaga kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa sektor ketenagalistrikan tetap berada di bawah kendali negara.

        RUU EBET yang mencakup berbagai regulasi terkait energi baru dan terbarukan masih menjadi bahan diskusi antara pemerintah dan DPR, sementara penundaan power wheeling dianggap sebagai langkah kehati-hatian dalam menjaga stabilitas harga listrik dan perlindungan bagi masyarakat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: