Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UMP Jakarta Resmi Naik 6,5%, Kini Pemprov DKI Targetkan Kenaikan UMSP

        UMP Jakarta Resmi Naik 6,5%, Kini Pemprov DKI Targetkan Kenaikan UMSP Kredit Foto: Kemendagri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 resmi naik 6,5 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

        Keputusan Gubernur Nomor 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 telah ditandatangani Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pada 10 Desember 2024.

        Baca Juga: Kemendag Siap Dukung Wujudkan Ketahanan Energi Indonesia

        “Kami sudah mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait UMP DKI Jakarta tahun 2025. Besarannya telah dihitung dengan menggunakan formula dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga, UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761,” jelas Pj. Gubernur Teguh, di Jakarta, dikutip dari siaran pers Pemprov DKI, Kamis (12/12).

        Lebih lanjut, Pj. Gubernur Teguh menerangkan, besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha. 

        Pj. Gubernur Teguh berharap, besaran UMP yang ditetapkan ini dapat diterima oleh semua pihak, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta sebagai kota global.

        Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.

        Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga terus mengeluarkan kebijakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah. 

        Kebijakan ini diberikan kepada pekerja/buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang telah memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dengan gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali UMP, serta kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. 

        Penerima KPJ akan mendapatkan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir, dan biaya personal pendidikan.

        Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho memaparkan, setelah menetapkan besaran UMP tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta menargetkan penetapan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 sebelum pergantian tahun. Sehingga, besaran UMSP bisa diterapkan bersamaan dengan UMP mulai 1 Januari 2025.

        “Dewan Pengupahan yang terdiri dari beberapa unsur, yaitu unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha dan akademisi/pakar, sudah melakukan pembahasan. Kenaikan UMSP ini terakhir pada 2020. Kita sudah maraton rapat pembahasan UMSP. Alhamdulilah, sudah mengerucut. Mudah-mudahan sidang pengupahan berikutnya sudah bisa sepakat untuk angkanya,” kata Hari, saat memberikan keterangan pers di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/12).

        Dalam pelaksanaan sidang tersebut, usulan 13 sektor tertentu dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagian besar sudah diakomodir menyesuaikan dengan lima sektor Ekonomi Utama, yaitu Otomotif dan Kimia; Informasi dan Komunikasi; Perdagangan Besar dan Eceran; Jasa Keuangan; Konstruksi dan Real Estate. Kelima sektor tersebut telah disetujui oleh Organisasi Pengusaha. 

        Apabila tercapai kesepakatan sektor tertentu antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Organisasi Pengusaha, maka selanjutnya akan dilaksanakan pembahasan mengenai karakteristik sektor tertentu dan besaran nilai UMSP pada tiap sektor.

        Ia menegaskan, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta akan secepatnya menetapkan rekomendasi besaran UMSP. Kemudian, rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta agar segera ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta. 

        “UMP dan UMSP memang harus diterapkan pada 1 Januari, karena aturannya seperti itu. Karena itu, kita kejar terus pembahasannya melalui sidang Dewan Pengupahan. Mudah-mudahan secepatnya, supaya tanggal 1 Januari sudah bisa diterapkan,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: