Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Meski Naik, Airlangga Tegaskan Kebutuhan Pokok Bebas PPN

        Meski Naik, Airlangga Tegaskan Kebutuhan Pokok Bebas PPN Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah akan tetap memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

        Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan PPN 12 Persen sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

        Baca Juga: PPN 12 Persen Berlaku Bulan Depan, Bos OJK Beberkan Dampaknya ke Industri Perbankan

        "Ini sesuai jadwal yang telah tentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari " kata Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Jakarta, Senin (16/12/2024).

        Kendati demikian, Airlangga mengatakan untuk barang kebutuhan pokok masyarakat, diberikan fasilitas PPN nol persen atau dibebaskan dari PPN.

        "Jadi, barang yang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air, seluruhnya bebas PPN," terang Airlangga," Imbuhnya

        Seiring dengan diberlakukannya PPN 12 persen bulan depan, pemerintah juga telah memberikan stimulus berupa paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah yakni PPN ditanggung pemerintah 1 persen untuk barang kebutuhan pokok yang penting.

        "Yaitu MinyaKita dulunya minyak curah itu diberikan 1 persen, jadi tidak naik ke 12 persen. Kemudian tepung terigu dan gula industri, jadi masing-masing tetap di 11 persen karena 1 persennya ditanggung pemerintah," pungkasnya.

        Baca Juga: Dampak PPN 12 Persen, PDIP Minta Prabowo Tetap Beri Subsidi BBM dan Transportasi

        Airlangga mengatakan, stimulus ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 sebesar 10 kilogram per bulan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: