Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan bahwa pihaknya sukses mencegah kerugian masyarakat sebesar Rp166,49 miliar untuk periode 1 Januari – 16 Desember 2024. Aksi tersebut ditempuh melalui proses penyelesaian laporan dalam sektor perekonomian 1 yang dilakukan oleh unit Keasistenan Utama III.
Adapun sektor perekonomian 1 tersebut mencakup perindustrian, perdagangan, logistik, pertanian dan pangan, perasuransian, perbankan, penjaminan, perpajakan, pengadaan barang dan jasa, kepabeanan serta percukaian.
Baca Juga: Bela Kementan, Ombudsman Ungkap 5 Poin Utama Terkait Tata Kelola dan Distribusi Pupuk Subsidi
“Berdasarkan 67 laporan masyarakat yang diselesaikan pada periode 1 Januari–16 Desember 2024, total penyelamatan oleh Ombudsman RI adalah sebesar Rp166,49 miliar,” kata Yeka dalam keterangan yang dikutip, Jumat (20/12/2024).
Sementara itu, untuk Keasistenan Utama III, jumlah laporan yang ditangani sepanjang tahun ini berjumlah 169 dengan rincian sebanyak 67 laporan telah ditutup dan 102 lainnya masih dalam proses penanganan.
Keasistenan Utama III menerima paling banyak laporan masuk sepanjang tahun 2024 berasal dari perbankan, penjaminan, dan perasuransian sebanyak 39 laporan. Kemudian disusul oleh perindustrian, perdagangan, dan logistic dengan total 16 laporan.
Kemudian laporan mengenai pertanian dan pangan ada sebanyak 8 laporan, 3 laporan pengadaan barang dan jasa, kemudian perpajakan, kepabeanan serta cukai masing-masing hanya satu laporan.
“Sedangkan tiga instansi paling banyak dilaporkan pada sektor ini adalah OJK, Kementerian Perdagangan, dan BP Tapera,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2021 – 2024, menurut Yeka ada potensi jumlah penyelamatan pada substansi perekonomian 1 mencapai Rp520,08 miliar. Sedangkan total realisasi penyelamatan pada periode tersebut mencapai Rp496,69 miliar.
Keberhasilan Ombudsman RI dalam menyelamatkan serangkaian upaya kerugian masyarakat pada kurun waktu 2021 hingga 2024 itu salah satu kasusnya lantaran pelapor yang mengeluhkan belum diterimanya sertifikat rumah meskipun pelapor tersebut sudah melunasi kewajiban kredit pemilikan rumah (KPR).
Terkait hal tersebut Yeka mengatakan jika pihaknya berhasil dalam menjadi katalisator terhadap permasalahan pelapor dengan cara memberi sertifikat. Valuasi penyelamatan kerugian masyarakat pun senilai Rp334,8 miliar.
Di sisi lain, KU III Ombudsman RI juga berfokus mencegah maladministrasi yakni dengan merilis hasil kajian sistemik.
Baca Juga: Pemko Tanjungbalai Dapat Penghargaan dari Ombudsman RI, Pelayanan Publik Masuk Zona Hijau
Unit tersebut pun selalu mengawasi isu pelayanan publik yang kerap menjadi atensi masyarakat. Di antaranya pengawasan permasalahan tata niaga perberasan di Provinsi Banten, permasalahan tata niaga tekstil pada PT Sritex, pengawasan layanan Kredit Usaha Rakyat BRI, serta pengawasan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: