Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mulai 2025, Usia Pensiun Pekerja Ditentukan 59 Tahun

        Mulai 2025, Usia Pensiun Pekerja Ditentukan 59 Tahun Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan usia pensiun tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

        Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dalam siaran pers pada Kamis (9/1/2025) menjelaskan, usia pensiun pekerja bertambah secara bertahap setiap tiga tahun.

        “Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015. Ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun menjadi 65 tahun,” ujarnya, Kamis (9/1/2025). 

        Penyesuaian usia pensiun ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat serta kondisi kesehatan masyarakat yang semakin membaik. Sunardi menjelaskan bahwa usia pensiun dimaknai sebagai batas usia maksimal bagi pekerja untuk berhenti bekerja, meskipun tetap memperhatikan karakteristik pekerjaan, beban kerja, dan aspek lainnya yang memengaruhi kebutuhan fisik maupun mental pekerja.

        Baca Juga: OJK Rilis Aturan Laporan Berkala Dana Pensiun dan Asuransi

        Pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja. Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau diteruskan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.

        “Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban lain seperti memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja,” jelas Sunardi.

        Ia juga menyoroti pentingnya penerapan aturan ketenagakerjaan lainnya, termasuk Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan Peraturan Perusahaan (PP). Aturan ini, lanjutnya, telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah disesuaikan dalam UU Cipta Kerja.

        “Hal ini menjadi pedoman teknis pelaksanaan hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: