Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BI Ambil Alih Derivatif PUVA, Stabilitas Keuangan Nasional Jadi Fokus

        BI Ambil Alih Derivatif PUVA, Stabilitas Keuangan Nasional Jadi Fokus Kredit Foto: Kemendag
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bank Indonesia (BI) resmi menerima mandat pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan berbasis Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) yang berlangsung di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Jumat (10/1).

        Pengalihan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, Bappebti diwajibkan menyerahkan pengaturan derivatif keuangan kepada BI dalam kurun waktu 24 bulan setelah pengundangan UU P2SK.

        Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menegaskan bahwa meskipun pengawasan derivatif PUVA adalah tugas baru yang belum pernah ditangani BI sebelumnya, langkah ini membuka peluang besar bagi pengembangan instrumen keuangan nasional.

        Baca Juga: Aset Kripto dan Derivatif Kini di Bawah OJK dan BI, Begini Dampaknya!

        “Meski tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA merupakan tugas baru yang belum pernah ada di BI sebelumnya, peralihan tugas ini memberikan peluang bagi BI untuk memperluas instrumen-instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas BI di bidang moneter dan pendalaman PUVA,” ujarnya, Jumat (10/1/2025). 

        BI juga melihat besarnya potensi pasar derivatif PUVA sebagai alternatif instrumen hedging, yang mampu memperkuat stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global. “Kami yakin dengan usaha dan sinergi yang kuat, pasar keuangan Indonesia akan semakin dalam, kredibel, dan mendukung langkah bersama menuju Indonesia Emas 2045," tambahnya.

        Sementara itu, peralihan tugas ini juga diiringi koordinasi antara Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BI. Selama masa transisi, pelaku derivatif PUVA tetap mengikuti aturan pelaporan yang berlaku di bawah pengawasan Bappebti, hingga BI memperkenalkan sistem pelaporan baru.

        Baca Juga: Pengaturan Aset Kripto dan Derivatif Keuangan Beralih ke OJK dan BI, Ternyata Nilai Transaksinya Fantastis!

        Guna memastikan kelancaran transisi, BI dan Bappebti membentuk Kelompok Kerja (Working Group) yang bertugas mengawasi proses peralihan dan menjaga keberlangsungan kegiatan pasar. Selain itu, BI telah menyiapkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 Tahun 2024 sebagai landasan operasional dalam mengelola pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk derivatif PUVA.

        Ke depan, BI berkomitmen untuk mengembangkan pasar derivatif PUVA melalui inovasi produk, penguatan infrastruktur, dan peningkatan kompetensi pelaku pasar. Pengembangan ini juga sejalan dengan Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030 yang berfokus pada menciptakan pasar keuangan yang likuid, efisien, dan kredibel.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: