DPR Tegaskan Rancangan Permenkes Penyeragaman Kemasan Rokok Berpotensi Suburkan Rokok Ilegal
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang memuat aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Mengingat dampak negatif yang akan ditimbulkan, DPR meminta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia agar mengkaji ulang inisiatif tersebut.
Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Golkar Puteri Komarudin mengatakan rencana penyeragaman kemasan rokok perlu didalami lebih lanjut dengan menimbang kerugian sosial ekonomi yang akan terjadi. Puteri mengkhawatirkan kondisi di mana akan semakin sulit membedakan antara rokok legal, atau rokok yang membayar cukai, dengan rokok ilegal. Akibatnya, peredaran rokok ilegal bisa semakin meningkat. Tumbuh suburnya rokok ilegal di pasaran pun akan membuat pengawasan semakin kompleks.
"Hal ini tentu berisiko terhadap peredaran rokok ilegal yang sulit dikendalikan dan diawasi. Makanya, rencana ini perlu ditinjau kembali secara komprehensif," ujarnya kepada media.
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, KIM dan Relawan TIK Diajak Berperan dalam Edukasi Masyarakat
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga dinilai akan mengalami kerugian ekonomi yang besar atas peredaran rokok ilegal. Pasalnya, cukai dari Industri Hasil Tembakau (IHT) mencapai Rp216,9 triliun atau menyumbang lebih dari 95% dari total penerimaan cukai pada 2024. Puteri juga memaparkan pada tahun 2023, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak sebesar 253,7 juta batang. Sementara tahun 2024, jumlahnya meningkat menjadi 710 juta batang.
Oleh karena itu, Puteri meminta agar Pemerintah melakukan evaluasi efektivitas kebijakan untuk Rancangan Permenkes yang diinisasi oleh Kementerian Kesehatan ini. "Bersamaan dengan hal tersebut, pemerintah juga perlu menggencarkan upaya penindakan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal," ungkapnya.
Selain itu, Puteri mendesak agar dibuatnya roadmap atau peta jalan pengembangan IHT. Permintaan ini sebelumnya sudah didorong kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan pada tahun 2022. Menurutnya, roadmap ini penting untuk memberikan kejelasan bagi industri, petani, dan pekerja di sektor tembakau terkait kemana arah pengembangan IHT ke depan.
Baca Juga: INDEF: Kenaikan Harga Jual Eceran Makin Suburkan Rokok Ilegal
Puteri mengaku banyak aspirasi seputar nasib IHT dari daerah pemilihannya, Jawa Barat VII, terutama dari pekerja di pabrik rokok yang berada di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT), yang mayoritas pekerjanya adalah perempuan. Seperti diketahui, IHT merupakan salah satu industri yang menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga pedagang. Bahkan, di sektor SKT yang padat karya, secara nasional, 90% tenaga kerjanya adalah perempuan yang merupakan tulang punggung keluarga.
Maka, penerapan kebijakan yang serampangan seperti Rancangan Permenkes bisa berdampak pada keberlangsungan industri, pekerja, dan petani tembakau. Puteri mengatakan, perlu dicari titik temu yang menyeimbangkan antara alasan kesehatan untuk pengendalian konsumsi rokok dengan dampak negatif secara ekonomi.
“Saya berpesan agar kementerian/lembaga bisa saling koordinasi dalam merumuskan rencana ini dengan melibatkan aspirasi dari masyarakat, pekerja, petani, dan pelaku industri,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: