Perkara Pailit Perusahaan Batu Bara PT BK Global, Hakim Dinilai Ulur Waktu Pencabutan Permohonan PT Kedap Sayaaq
Kredit Foto: Unsplash/Albert Hyseni
Perusahaan tambang batu bara PT Kedap Sayaaq mengajukan permohonan pailit terhadap PT BK Global Lestari. Permohonan ini diajukan karena adanya kewajiban utang yang belum diselesaikan oleh PT BK Global Lestari, yaitu sebesar Rp300 miliar kepada PT Kedap Sayaaq dan Rp10 miliar kepada PT Long Coal Indonesia (LCI).
Namun, selama proses hukum berjalan, permohonan ini ternyata tidak berjalan sederhana. Selain membahas persoalan utang, kasus ini juga diwarnai oleh dinamika internal, termasuk pergantian kuasa hukum yang sempat menimbulkan perdebatan di sidang pengadilan.
Dua kreditur ini menjadi dasar permohonan pailit. Namun, seiring jalannya persidangan, muncul kejutan bahwa kuasa hukum PT Kedap Sayaaq dari kantor hukum Al-Mizan & Partner tiba-tiba dicabut dan digantikan oleh Amir Syamsudin & Partners.
Pencabutan ini langsung dilakukan oleh Direktur PT Kedap Sayaaq. Yang mengejutkan, Al-Mizan tidak terima keputusan tersebut dan malah mengajukan keberatan ke majelis hakim. Padahal, pencabutan kuasa adalah hak sepenuhnya dari prinsipal, dalam hal ini PT Kedap Sayaaq.
"Tetapi Al-Mizan tidak terima atas pencabutan itu, kemudian Al-Mizan mengirim surat keberatan ke majelis hakim yang mengadili perkara tersebut," ujar kuasa hukum PT BK Global, Nur Adythia Pradipta, dari kantor hukum Janis & Associates, saat ditemui di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
"Sudah dua kali persidangan, majelis hakim perdata selalu menunggu keberatan dari kuasa lama yaitu dari Al-Mizan & Partners. Padahal sudah ada surat pencabutan kuasa hukum, dan sudah ada surat kuasa penunjukkan Amir Syamsuddin," sambungnya.
Polemik makin pelik ketika kuasa hukum baru PT Kedap Sayaaq yang diwakili Amir Syamsuddin & Partners yakni Subani, menyampaikan di persidangan bahwa pihaknya ingin mencabut permohonan pailit.
Baca Juga: HBA Buat Importir China Pikir Ulang Beli Batu Bara RI, Kementerian ESDM Tak Mau Ambil Pusing
Alasannya, sebagai pemohon PT Kedap Sayaaq berhak menarik kembali gugatan kapan saja. Pihak Termohon Pailit juga menyatakan tidak keberatan dengan pencabutan permohonan pailit tersebut. Namun, keputusan hakim justru mengejutkan yaitu tetap menunggu keberatan dari kuasa hukum lama, yakni Al-Mizan & Partner.
Nur Adythia menjelaskan, Pasal 1814 KUHPerdata mengatur pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasa yang diberikannya secara sepihak dan tanpa perlu meminta persetujuan penerima kuasa.
Kemudian, dalam ketentuan Pasal 271 dan 272 Rv (Rechtsvordering) menjelaskan bahwa penggugat dapat mencabut gugatan tanpa persetujuan tergugat jika tergugat belum megajukan gugatan. Dalam hal perkara sudah diperiksa dan tergugat telah memberikan jawabannya, pencabutan gugatan harus mendapat persetujuan dari tergugat.
Hingga kini, persidangan masih berjalan dan akan dilanjutkan pada Senin (17/3/2025) publik menantikan bagaimana keputusan majelis hakim dalam perkara yang semakin penuh intrik ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat