- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Perkuat Likuiditas, Cikarang Listrindo (POWR) Terbitkan Surat Utang USD350 Juta

PT Cikarang Listrindo Tbk (POWR) telah menyelesaikan penerbitan surat utang sebesar USD350.000.000 dengan bunga 5,65% per tahun pada tanggal 12 Maret 2025 kepada investor asing di luar wilayah Republik Indonesia dengan tunduk pada Rule 144 A dan Regulation S berdasarkan Securities Act.
Dalam keterbukaan informasi di BEI pada Jumat (14/3), Direksi POWR menyampaikan bahwa dana yang diperoleh dari transaksi ini, setelah dikurangi biaya-biaya, akan digunakan untuk melunasi sepenuhnya jumlah terutang atas Surat Utang 2026.
"Penggunaan dana hasil transaksi, setelah dikurangi biaya-biaya, bersama dengan uang tunai yang ada, akan digunakan untuk melunasi secara penuh jumlah yang terutang oleh Perseroan atas Surat Utang 2026," ungkap Direksi POWR.
Baca Juga: TBIG Terbitkan Obligasi Jumbo! Rp2,67 Triliun untuk Bayar Utang
Transaksi ini turut melibatkan Barclays Bank PLC, BNI Securities Pte. Ltd, serta Deutsche Bank AG, Singapore Branch sebagai pembeli awal (initial purchasers) yang juga bertindak sebagai joint lead managers dan joint bookrunners.
POWR menegaskan bahwa penerbitan surat utang ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan memperpanjang jatuh tempo utang guna memberikan kestabilan finansial bagi Perseroan di masa depan.
"Transaksi ini dilaksanakan untuk meningkatkan likuiditas Perseroan untuk pelunasan keseluruhan jumlah yang terutang atas Surat Utang 2026. Transaksi diharapkan akan dapat memperpanjang periode jatuh tempo utang Perseroan yang mana dapat meningkatkan likuiditas," jelas Direksi.
Baca Juga: Tren PayLater Meledak, Kemudahan atau Jerat Utang?
Lebih lanjut, Direksi POWR menekankan bahwa transaksi ini bukan merupakan penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta bukan bagian dari penerbitan efek bersifat utang tanpa melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2019.
"Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dimana nilai Transaksi memenuhi batasan transaksi material, yaitu mencapai 20% dari nilai ekuitas Perseroan atau setara dengan sekitar 49,43% dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan, tetapi bukan merupakan transaksi material yang membutuhkan persetujuan RUPS mengingat nilainya tidak lebih dari 50% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: