- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Resmi! BEI Berlakukan Aturan Liquidity Provider Saham untuk Tingkatkan Likuiditas
Kredit Foto: BEI
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan peraturan soal Liquidity Provider Saham pada Kamis, 8 Mei 2025. Dua regulasi baru, yakni Peraturan Bursa Nomor II-Q dan III-Q, kini menjadi dasar hukum implementasi Liquidity Provider Saham.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BEI untuk terus berinovasi demi menciptakan pasar modal yang lebih likuid, teratur, dan efisien. Tak hanya menarik bagi investor dalam negeri, aturan ini juga diharapkan mampu menggaet perhatian pelaku pasar internasional.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa aturan ini lahir dari hasil diskusi dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. “Peran Liquidity Provider menjadi sangat penting dalam meningkatkan pendalaman dan kualitas pasar, khususnya dalam mendukung pembentukan harga wajar serta mengurangi bid-ask spread pada saham-saham dengan likuiditas rendah” ujar Jeffrey.
Peraturan Nomor II-Q mengatur secara menyeluruh kegiatan Liqudity Provider Saham, termasuk di dalamnya payung hukum atas kriteria saham yang dapat dikuotasikan oleh Liquidity Provider Saham.
Baca Juga: Mau Cuan dari Waran? BEI Resmi Luncurkan e-Learning Waran
Adapun kriteria saham yang dapat dikuotasikan mempertimbangkan parameter seperti volume transaksi harian, frekuensi transaksi harian, kapitalisasi pasar, spread harga, rasio free float dan fundamental saham.
Pengaturan terkait kriteria saham diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia nomor: Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa.
Sebagai catatan, implementasi Liquidity Provider Saham ini tidak berlaku untuk seluruh saham yang tercatat di BEI. Setiap enam bulan sekali, BEI akan menerbitkan daftar Efek Liquidity Provider Saham yang berisi kumpulan saham terpilih berdasarkan kriteria tertentu yang dapat dipilih oleh Liquidity Provider Saham untuk dilakukan kuotasi setiap Hari Bursa dengan tujuan meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan pada saham-saham tersebut.
Sementara itu, Peraturan III-Q mengatur tentang persyaratan dan prosedur permohonan pengajuan Anggota Bursa yang berminat menjadi Liqudity Provider Saham. Persyaratan yang dimaksud meliputi status Anggota Bursa yang tidak sedang dalam keadaan suspensi, minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) senilai Rp100 miliar, memiliki Standard Operating Procedure (SOP) kebijakan internal, dan sistem untuk penyampaian kuotasi Liqudity Provider Saham.
Baca Juga: 30 Perusahaan Antre IPO, BEI Himpun Dana Rp6,94 Triliun hingga Mei 2025
Proses permohonan lisensi bagi seluruh Anggota Bursa yang berminat menjadi Liquidity Provider Saham secara resmi dibuka mulai 8 Mei 2025. BEI mengundang seluruh Anggota Bursa yang berminat untuk dapat mengajukan permohonan lisensi Liqudity Provider Saham sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan tersebut.
Dengan diberlakukannya kedua peraturan tersebut, diharapkan peran strategis Liquidity Provider Saham di pasar modal Indonesia dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham, saham ditransaksikan sesuai dengan fair value dan fundamental, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap kualitas dan integritas perdagangan di BEI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: